Yusril: Perkara Bos Pasar Turi Baru Murni Perdata

Pengacara Bos Pasar Turi Baru, Yusril Ihza Mahendra
Sumber :
  • VIVA / Nur Faishal (Surabaya)

VIVA – Bos Pasar Turi Baru, Henry J Gunawan, menjalani dua sidang perkara dugaan penipuan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu siang hingga sore, 12 September 2018. Satu perkara dengan korban sejumlah pedagang, satu perkara dua korban bekas mitra investasi pasar tersebut.

Palsukan Dokumen Pernikahan, Bos Pasar Turi Divonis 3 Tahun Penjara

Untuk perkara korban pedagang, terdakwa Henry menjalani sidang dengan agenda pembelaan alias pledoi. Sementara untuk korban dua investor baru tahap nota keberatan alias eksepsi. Namanya pembelaan dan eksepsi, tentu saja intinya sama. Terdakwa mengemukakan dalih agar selamat dari dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum. Terkesan curhat.

Untuk pledoi, Henry membacakan sendiri pembelaannya, selain yang dibacakan oleh penasihat hukumnya, Yusril Ihza Mahendra dkk. Judul pledoi Henry ialah 'Kami Bukan Penipu'. Henry mengaku terpojok dengan gencarnya kabar perkara yang membelitnya. "Sebagai seorang ayah dan suami, kami terpojok," ujarnya.

Dewan Pengawas KPK Masih Rahasia

Dia merasa perkara yang membelitnya aneh. Sebab, pedagang yang melapor menolak ketika uang kios yang sudah masuk ke manajamen akan dikembalikan, jika keberatan atas sistem strata title yang diterapkan. "Strata title juga tidak terbit dan sejak awal kami tidak mengiming-imingi itu," katanya.

Sebelum jadi perkara hukum, Henry mengaku mendengar kabar pengelolaan Pasar Turi Baru akan diambil alih Pemerintah Kota Surabaya atau peserta joint investment lainnya. "Karena itu saya yakin kasus ini direkayasa dan menjadikan saya sebagai korban," kata dia.

Video Kisah Yusril Dikirimi Beras 20 Kg Tiap Bulan oleh BJ Habibie

Dalam sidang berkas lain, Henry didakwa menipu dengan terlapor peserta joint investmen, yakni bos Siantar Top, Heng Hok Soei atau Shindo Sumidomo, dan bos PT Joyo Masyhur, Teguh Kinarto. Untuk eksepsi atas dakwaan jaksa, Henry memercayakannya kepada penasihat hukumnya, Yusril Ihza Mahendra, untuk membacakan.

Yusril mengatakan perkara kedua itu murni perdata. Dia mendasarkan itu pada putusan kasasi Mahkamah Agung bernomor perkara 1240K/Pdt/2018. Putusan tersebut menyatakan, PT Graha Nandi Sampoerna selaku penggugat wajib membayar ganti rugi ke PT Gala Bumi Perkasa selaku tergugat.

PT Grahan Nandi Sampoerna adalah mitra PT Gala Bumi Perkasa yang dipimpin Henry dalam pembangunan dan pengelolaan Pasar Turi Baru. Pada perkembangannya pecah kongsi dan jadi perkara perdata. Yusril heran kemudian jadi pidana.

"Perkara ini murni perkara perdata, bahkan Pak Teguh Kinarto dan Pak Asoei (Heng Hok Soei) dijatuhi denda," kata Yusril usai sidang. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya