Palsukan Dokumen Pernikahan, Bos Pasar Turi Divonis 3 Tahun Penjara

Bos Pasar Turi, Henry J Gunawan.
Sumber :
  • Nur Faishal / VIVAnews.

VIVA – Bos Pasar Turi, Surabaya, Henry J Gunawan divonis tiga tahun penjara karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan pemalsuan akta autentik pernikahan. 

Jaksa Dakwa Tujuh Eks Anggota PPLN Kuala Lumpur Palsukan Data Pemilih Pemilu 2024

Istrinya, Iuneke Anggraini, turut dinyatakan bersalah dalam perkara sama. Ia divonis satu tahun enam bulan penjara. Keduanya pun langsung mengajukan banding. 

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu, Henry J Gunawan, dengan pidana penjara selama tiga tahun, dan terdakwa dua, Iuneke Anggraini, pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," kata Hakim Dwi Purwadi dalam amar putusannya, dikutip Jumat 20 Desember 2019. 

Bukan Cuma Rieta Amilia, Gideon Tengker Juga Laporkan Nagita Slavina dan Caca Tengker

Hakim menyatakan, keduanya terbukti melanggar Pasal 266 ayat (1) KUHP Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hal-hal yang memberatkan, terdakwa Henry pernah dipidana penjara sebelumnya dan tidak mau mengakui perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan, kedua terdakwa berlaku sopan selama persidangan. 

Perkara itu bermula pada Juli 2010 silam. Saat itu, Henry dan Iuneke mengaku sebagai pasangan suami istri, saat membuat dua akta perjanjian pengakuan utang dan personal guarantee. Namun faktanya, mereka baru resmi menikah baik secara agama Buddha di Vihara Buddhayana Surabaya pada 8 November 2011 dan tercatat di Dispendukcapil pada 9 November 2011. 

Mantan Gubernur Sumsel Dilaporkan ke Bareskrim, Terkait Apa?

Hakim menilai pemakaian akta pernikahan yang tidak benar itu telah menimbulkan kerugian terhadap orang lain dalam utang-piutang, dalam perkara ini Heng Hok Soei. 

"Perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian kepada Heng Hok Soei sebagai pemberi utang," papar hakim. 

Henry dan istri langsung menyatakan banding atas putusan itu. Begitu pula dengan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Ali Prakosa. 

Jaksa banding karena vonis pengadilan lebih ringan dari tuntutan. Sebelumnya, jaksa menuntut Henry dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara, sementara pada Iuneke hukuman penjara dua tahun. 

"Kami banding," kata Ali pada Jumat, 20 Desember 2019. 

Perkara itu adalah yang keempat membelit Henry. Sebelumnya, dia menjadi pesakitan dalam perkara penipuan jual beli tanah di Celaket, Malang, dengan korban Caroline C Kalempung. Dalam perkara itu, ia divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Surabaya. 

Henry juga terbelit perkara penipuan 12 pedagang Pasar Turi Surabaya atas pungutan sertifikat strata title dan BPHTB. Dalam perkara itu, ia divonis 2,5 tahun penjara. 

Selain itu, Henry pun terbelit perkara penipuan tiga mitranya dalam pembangunan dan pengembangan Pasar Turi. Di perkara ini, ia divonis tiga tahun penjara oleh PN Surabaya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya