Palsukan Link Bank hingga Raup Puluhan Juta per Bulan, Pria Asal Kalbar Ditangkap Polisi

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri dalam konferensi pers.
Sumber :
  • Viva.co.id/ Yeni Lestari

Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya meringkus seorang pria berinisial AV (25). Dia ditangkap karena menjual link palsu yang menyerupai website resmi bank

Bank Mandiri Selektif Cairkan Paylater, Ini Pertimbangannya

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri mengatakan, pelaku AV ditangkap di kediamannya di Sungai Raya, Kubu Raya, Kalimantan Barat pada Senin, 28 Agustus 2023. Pelaku berhasil meraup untung hingga puluhan juta rupiah dari link palsu. 

"Terdapat link yang diduga phising dengan tampilan seolah-olah sistem dari bank BNI. Ketika mengklik link tersebut, akan diarahkan ke website yang menyerupai website resmi milik bank BNI," ujar Ade Safri dalam keterangannya, Jumat, 1 September 2023.

Jika Lolos Tes Ini, Keamanan Siber Bank di Indonesia Sudah Tangguh

Ade menjelaskan, pelaku AV membuat sebuah website melalui link phising yang menyerupai website bank. Masyarakat dapat menemukan form pengisian data nasabah melalui website tersebut. 

Ilustrasi penangkapan

Photo :
  • Pixabay/Jushemannde
Followers TikToker Gali Loss Melejit Buntut Konten Hewan Ngaji, Polisi: Dia Tak Berpikir Panjang

Adapun link itu dibuat AV sesuai pesanan dari pelaku kejahatan lainnya yang berniat mencuri data nasabah bank. Link itu, kata Ade, dijual pelaku mulai dari harga Rp100 sampai Rp500 ribu.

"Tersangka membuat bot telegram untuk dihubungkan ke website yang telah tersangka buat. Bot telegram dan website itu tersangka berikan ke pembeli yang memesan link phising," katanya.

"Dia berhasil menjual sekitar 60 link phising dengan keuntungan per bulan sekitar Rp17 sampai Rp20 juta," ujar Ade menambahkan.

Dari hasil pemeriksaan, Ade mengungkapkan, pelaku AV sudah melakukan aksinya sejak Mei 2023 dan berhasil meraih untung hingga kini sebesar Rp70 juta.

"Sejak bulan Mei 2023 meraih total keuntungan sekitar Rp70 juta dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," kata Ade.

Atas kasus ini, Ade mengatakan pihaknya telah menetapkan AV sebagai tersangka. Dia saat ini ditahan dan dijerat dengan Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 30 jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 dan atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2).

Dan atau Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 263 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya