MA Batalkan PKPU, BNN Masih Punya Data Eks Napi Narkoba

Gedung BNN Cawang, Jakarta Timur
Sumber :
  • VIVA.co.id/Danar Dono

"Sudah diputus kemarin. Jadi, itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," katanya.

img_title Rizky Nazar Klaim Baru Pakai Ganja, Ngaku Susah Tidur

Selain itu, PKPU tersebut dianggap bertentangan dengan Putusan MK No.71/PUU-XIV/2016, yang telah memperbolehkan mantan narapidana menjadi calon anggota legislatif, yaitu rentang yang memisahkan kepada publik yang menjadi mantan terpidana.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atas dasar itu, semua mantan napi koruptor dipastikan bisa menjadi caleg. Dan KPU harus menjalankan putusan Bawaslu yang sebelumnya telah meloloskan 41 mantan napi koruptor sebagai caleg dan senator DPD di berbagai daerah.

img_title Perburuan Sindikat Narkoba yang Tabrak Polisi Hingga ke Aceh

"Jadi mantan napi itu boleh mendaftar sebagai calon, asal sesuai ketentuan undang-undang dan putusan MK kan," tuturnya. (ren)

Ketua Perindo DIY Yuni Astuti mengundurkan diri.

Tolak Ada Napi Koruptor Jadi Bacaleg, Ketua DPW Perindo DIY Pilih Mundur

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Perindo DIY Yuni Astuti memilih mundur dari jabatannya dan keanggotaanya di Perindo.

img_title
VIVA.co.id
2 April 2023
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut