MA Batalkan PKPU, BNN Masih Punya Data Eks Napi Narkoba
Sabtu, 15 September 2018 - 06:10 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Danar Dono
"Sudah diputus kemarin. Jadi, itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," katanya.
Selain itu, PKPU tersebut dianggap bertentangan dengan Putusan MK No.71/PUU-XIV/2016, yang telah memperbolehkan mantan narapidana menjadi calon anggota legislatif, yaitu rentang yang memisahkan kepada publik yang menjadi mantan terpidana.
Atas dasar itu, semua mantan napi koruptor dipastikan bisa menjadi caleg. Dan KPU harus menjalankan putusan Bawaslu yang sebelumnya telah meloloskan 41 mantan napi koruptor sebagai caleg dan senator DPD di berbagai daerah.
"Jadi mantan napi itu boleh mendaftar sebagai calon, asal sesuai ketentuan undang-undang dan putusan MK kan," tuturnya. (ren)
Tolak Ada Napi Koruptor Jadi Bacaleg, Ketua DPW Perindo DIY Pilih Mundur
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Perindo DIY Yuni Astuti memilih mundur dari jabatannya dan keanggotaanya di Perindo.
VIVA.co.id
2 April 2023