Aturan Aborsi Korban Perkosaan Didesak Direvisi

Remaja tersangka kasus aborsi saat diperiksa polisi beberapa waktu silam.
Sumber :
  • antv

VIVA – Aturan tentang aborsi yang boleh dilakukan oleh wanita korban perkosaan didesak untuk direvisi, usai timbul polemik yang diakibatkan dari keputusan Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian, Jambi.

Sadis! Agustami Paksa Kekasih Gelapnya Aborsi di Kelapa Gading, Korban Tewas Pendarahan

Pengadilan tersebut memvonis seorang remaja korban perkosaan berusia 15 tahun, dengan hukuman penjara karena menggugurkan kandungan.

Aturan tentang aborsi itu tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi yang merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Wanita Hamil Tewas di Ruko Kelapa Gading Dipaksa Aborsi oleh Kekasih Gelapnya

"Koreksi besar sepatutnya dilakukan pada Peraturan Pemerintah terkait yang dijadikan sebagai acuan kerja lembaga penegakan hukum," ujar Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Reza Indragiri Amriel, melalui keterangan tertulis, Senin 17 September 2018.

Menurut Reza, aturan menentukan bahwa aborsi hanya boleh dilakukan dalam jangka usia kehamilan 40 hari, dihitung dari hari pertama haid terakhir. Sementara, dalam kasus remaja di Riau, WA yang diperkosa kakak kandungnya berusia 17 tahun, melakukan aborsi saat usia kandungannya lima bulan.

MA Amerika Serikat Batasi Peredaran Pil Aborsi

"DPR dan KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia), dengan fungsi pengawasan yang mereka punya, semestinya mengevaluasi substansi PP dimaksud," ujar Reza.

Reza juga menilai, ancaman pidana yang diterapkan kepada para pelaku aborsi ilegal harus diperberat. Sebab,  aborsi bisa dipandang juga layaknya seperti pembunuhan terencana yang dilakukan terhadap anak di bawah umur.

"Mengapa ancaman pidana terhadap pelaku aborsi lebih ringan daripada pelaku pembunuhan terhadap anak? Janin sama dengan anak bukan?" ujar Reza. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya