Jabatan ASN Bisa Diisi TNI/Polri, Aturan Rampung April 2024

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) PNS dan PPPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas mengungkapkan, Rancangan Peraturan Pemerintah yang membahas manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal rampung akhir April 2024. Salah satu isinya mengenai aturan jabatan ASN yang bisa diisi oleh prajurit TNI dan personel Polri, serta sebaliknya.

Nurul Ghufron Sempat Ngadu ke Alex Sebelum Bantu ASN Kementan Mutasi ke Jatim

Anas mengatakan, aspek-aspek substansi dalam aturan tersebut sudah 100 persen terpenuhi. Dalam aturan ini membahas jabatan ASN yang bisa diisi oleh prajurit TNI dan personel Polri, serta sebaliknya posisi TNI/Polri bisa diisi oleh ASN. 

“Tentu aturan ini bersifat resiprokal dan akan diseleksi secara ketat, serta disesuaikan dengan kebutuhan instansi yang bersangkutan dengan mekanisme manajemen talenta. Kita akan mendapatkan talenta terbaik dari TNI/Polri dan mereka pun dapatkan ASN terbaik,” ujar Anas dalam keterangannya Selasa, 12 Maret 2024.

Menpan-RB Sebut Seleksi Calon ASN Sesuai Jadwal, Tidak Ditunda Usai Pilkada

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.

Photo :
  • ANTARA

Anas menjelaskan, ada beberapa transformasi mendasar yang diatur secara detail dalam RPP ini. Pertama penataan rekrutmen dan jabatan ASN yang lebih fleksibel. Penataan rekrutmen dan jabatan ASN dirancang untuk menjawab organisasi yang harus lincah dan kolaboratif.

Tolak Usul Ombudsman, Menpan-RB Sebut Seleksi CASN 2024 Tidak Mungkin Ditunda

“Selama ini kalau ada pensiun, untuk merekrut pegawai baru itu siklusnya menunggu 'ritual' tahunan. Sementara ada ASN yang meninggal atau resign, sehingga terpaksa diisi dulu oleh tenaga non-ASN/honorer yang kemudian jadi masalah di kemudian hari. Memulai ini di tahun 2024 telah ditetapkan tiga kali siklus rekrutmen," jelasnya.

Selanjutnya terkait kemudahan mobilitas talenta nasional. Dalam aturan terdahulu, mobilitas talenta hanya dalam dan antarinstansi pemerintah. Anas mengungkapkan, talenta-talenta ASN saat ini masih terpusat di kota-kota besar saja. Sementara masih terdapat kekurangan kebutuhan pegawai untuk daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).

"Sehingga dengan PP ini pengaturan mobilitas talenta bisa dijalankan baik dalam, antarinstansi maupun di luar instansi untuk menutup kesenjangan talenta. Kita akan atur insentif khusus bagi mereka yang bekerja di 3T, termasuk kecepatan kenaikan pangkat,” terangnya.

Lanjut Anas, RPP Manajemen ASN akan mengatur terkait pola pengembangan kompetensi ASN yang tidak lagi klasikal, seperti penataran. Pola pengembangannya mengutamakan experiential learning, seperti magang, on the job training, yang semuanya menjadi bagian dari upaya meningkatkan kapasitas ASN.

"Sejalan dengan itu maka nanti sistem pembelajarannya akan dibuat terintegrasi (integrated learning)," jelas Anas.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya