Bawaslu Ingatkan Tempat Ibadah Dilarang untuk Kegiatan Kampanye

Deklarasi Kampanye Damai Pemilu Serentak 2019 di Monas
Sumber :
  • VIVA/Arrijal Rachman

VIVA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan akan menindak tegas tokoh agama yang kedapatan melakukan kampanye di tempat ibadah. Setiap tempat ibadah dan tempat pendidikan dilarang digunakan untuk kegiatan politik atau kampanye. 

Kampanye Awal Tahun 2024 di Sragen, Gibran: Jangan Mudah Percaya Berita Hoaks

"Pasti kami akan berikan penindakan apa yang dilarang dalam kampanye tetap dilakukan. Kampanye di tempat ibadah dan tempat lembaga pendidikan jelas tidak boleh," kata anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin di Jakarta Selatan, Selasa 25 September 2018.

Afifuddin menuturkan, persoalan pemuka agama jadi juru kampanye bukan persoalan baru, dari dahulu selalu seperti itu. Hanya saja, kegiatan kampanye tidak dilakukan di tempat ibadah.

Hukum Sikat Gigi saat Puasa, Jusuf Kalla Larang Masjid Jadi Tempat Kampanye Politik

"Kalau tokoh publik diminta jadi jurkam dari dahulu memang begitu. Tinggal memastikan apakah kegiatan  yang dilakukan di tempat ibadah kampanye atau tidak," ucapnya.
 

Verrell Bramasta menyapa konstituennya di Dapil Jabar 7 di Kabupaten Bekasi

Verrell Bramasta Hujan-hujanan ke Bekasi Sampaikan Markitum

Calon Legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN), Verrell Bramasta, mengukir momen bersejarah dalam kampanye politiknya dengan menyapa konstituennya di Dapil Jabar 7.

img_title
VIVA.co.id
9 Januari 2024