Lagi, Napi dan Sipir Terlibat Penyelundupan Narkoba
Jumat, 28 September 2018 - 14:22 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/ Bayu Nugraha.
"Dari pengembangan kasus tersebut, BNN juga berhasil mengamankan dua orang pria berinisial HS dan RA dengan barang bukti sebanyak 2,3 kg sabu," ujarnya.
Tak sampai di sini, pengembangan terus dilakukan hingga akhirnya Tim BNN berhasil membongkar satu rumah dikawasan Tanjung Balai yang dijadikan gudang penyimpanan ekstasi. Dari dalam rumah tersebut, Tim BNN berhasil mengamankan lebih dari 30 kg sabu dan 2.985 buti pil ekstasi.
Total barang bukti yang berhasil disita sebanyak 37,8 Kg shabu dan 2.985 butir ekstasi. Atas perbuatannya seluruh tersangka terancam pasal Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ren)
Polisi Surabaya Bongkar Kasus Narkoba, Sita 46 Kg Sabu
Kasus tersebut adalah pengembangan dari kasus serupa dengan barang bukti 45 kilogram sabu pada Desember 2021 lalu.
VIVA.co.id
2 Maret 2022