- VIVA/Satria Zulfikar
VIVA – Seorang turis asal Prancis ditangkap oleh aparat Bea Cukai Kota Mataram karena menyelundupkan sabu-sabu dan ekstasi ke Lombok, Nusa Tenggara Barat. Pria berinisial DF itu ditangkap saat tiba di Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok.
Menurut polisi, narkotika itu dibawa dari Prancis kemudian transit di Singapura. Pelaku kemudian terbang menuju Lombok. Namun saat diperiksa dengan mesin pemindai x-ray ternyata ditemukan narkoba.
"Saat pelaku diminta membuka isi kopernya, dia melarikan diri. Karena kesiapsiagaan petugas, dia berhasil ditangkap," kata Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Yus Fadillah, di Mataram pada Senin, 1 Oktober 2018.
Saat ditangkap, pelaku justru meminta petugas menembaknya. Dia berkali-kali berteriak meminta petugas menembak dirinya karena demi menghindari dihukum mati oleh pengadilan Indonesia.
Nilai barang yang dibawa DF, kata Yus, sebesar Rp3,2 miliar. Dia merupakan jaringan profesional pengedar narkoba lintas negara. "DF ini merupakan kurir profesional yang diupah 500 euro setara Rp87 juta hanya mengantar barang hingga ke Lombok," katanya.
Polisi masih mendalami jaringan DF di NTB. Namun kini pelaku belum kooperatif mengungkap jaringannya. DF dijerat pasal 114 (2) dan pasal 113 (2) dan pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun maksimal penjara dua puluh tahun.
Menurut Kepala Kantor Bea dan Cukai Mataram, I Wayah Tapamuka, penangkapan itu atas kerja sama TNI, Angkasa Pura dan polisi. Pelaku membungkus narkoba itu dan menyimpan di samping koper.
"Barangnya itu disembunyikan di lapisan dinding koper. Memang, tidak semua penumpang diperiksa barangnya. Hanya saja, DF sedikit mencurigakan sehingga diperiksa," ujarnya. (ase)