Soal Status Bencana Nasional Palu dan Donggala Jangan Diperdebatkan
VIVA – Status bencana nasional menjadi perdebatan usai gempa dan tsunami yang melanda Sulawesi Tengah pada Jumat 28 September 2018.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily, menilai semua pihak sebaiknya menyerahkan status bencana itu sepenuhnya pada pemerintah.
"Kenapa? Karena sebagaimana kita tahu di dalam UU penanggulangan bencana, kewenangan untuk menetapkan bencana nasional tersebut ada di tangan pemerintah," kata Ace di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 2 Oktober 2018.
Politikus Partai Golkar itu menyebut ada sejumlah kriteria untuk menjadikan bencana di Sulteng itu sebagai bencana nasional. Seperti jumlah korban, daya rusak, dan sebagainya.
"Kemudian aksesibilitas ekonominya juga, apakah lumpuh atau tidak. Nah, saya kira yang tahu itu semua adalah pemerintah," ujar Ace.
Menurut Ace, tidak terlalu penting memperdebatkan apakah harus bencana nasional atau tidak. Menurutnya, yang paling penting adalah fokus membantu penanganan korban dan rehabilitasi di Palu dan Donggala.
"Menurut saya daripada kita berdebat apakah ini bencana nasional atau tidak, lebih baik memang semua kekuatan kita, baik pemerintah maupun masyarakat itu diarahkan untuk fokus bagaimana tanggap darurat ini agar segera untuk dilewati dengan cara tadi," kata Ace.
Gempa dan tsunami yang terjadi Jumat 28 September 2018 menyebabkan ribuan bangunan di Palu porak poranda. Jumlah korban meninggal pun semakin banyak.