- VIVA/Edwien Firdaus
VIVA – Usai ditetapkannya Bupati Bekasi Neneng Hasana Yasin sebagai tesangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pemerintah daerah setempat menyatakan tidak akan memberi bantuan hukum. Kebijakan itu juga berlaku untuk tujuh pejabat yang terjerat kasus yang sama.
"Pemerintah akan menyerahkan sepenuhnya terhadap aturan yang berlaku di Indonesia," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemerintah Kabupaten Bekasi, Edward Sutarman, Selasa 16 Oktober 2018.
Edward mengakui, pihaknya mendukung penuh gerakan pemberantasan korupsi oleh KPK. Bahkan, pemerintah daerah siap melakukan kerja sama dalam hal tersebut. “Kami mendukung langkah yang dilakukan KPK dan siap bekerjasama untuk hal apapun," ujarnya.
Meskipun pimpinan daerah ditetapkan sebagai tersangka, Edward memastikan penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan normal, khususnya pelayanan publik kepada masyarakat. "Pemerintah Bekasi sedang giat dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan," katanya menambahkan.
Sementara itu, Asisten Daerah II Pemerintah Kabupaten Bekasi, Suhup mengatakan, pihaknya menjamin segel KPK di Dinas PUPR tetap terjaga dengan baik. "Kita enggak bisa membuka segel itu, karena itu kewenangan dari KPK," katanya.
Seperti yang diketahui, sedikitnya lima orang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi ditetapkan sebagai tersangka. Di antaranya Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Kepala Dinas PUPR, Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat M Banjarnahor, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP), Dewi Trisnowati, Kepala Bidang Tata Ruang pada Dinas PUPR, Neneng Rahmi.
Termasuk sejumlah pengusaha properti ikut digelandang ke lembaga antirasuah itu. Sampai saat ini total pejabat dan pihak swasta berjumlah sembilan orang. (mus)