Gaet Mahasiswa, KPU Minta Calon Tiru Sandiaga Uno

Calon Wakil Presiden nomor urut 02, Sandiaga Uno
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

VIVA – Komisi Pemilihan Umum meminta para peserta pemilu dan tim suksesnya untuk menghormati Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Aturan tersebut,, mengatur soal larangan berkampanye di lembaga pendidikan, termasuk pondok pesantren.

Calon Anggota KPU-Bawaslu Wajib Tes PCR 2 Kali Sebelum Uji Kelayakan

Penegasan itu menyusul kontroversi pembatalan kegiatan seminar mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menghadirkan Sudirman Said dan Ferry Mursyidan, dua mantan menteri Jokowi yang kini menjadi tim pemenangan Prabowo-Sandi.

"Kita imbau peserta pemilu menghormati aturan kampanye. Kalau (kasus) di UGM tidak jadi pelajaran, bisa jadi kegaduhan terus menerus," kata Anggota KPU Wahyu Setiawan di acara ILC, Selasa malam, 16 Oktober 2018.

DPR Gelar Uji Kelayakan Calon Anggota KPU-Bawaslu pada 14-17 Februari

Dalam kasus Sudirman Said dan Ferry Musyidan, Wahyu mengingatkan bahwa keduanya datang ke UGM bukan otonom, tetapi melekat juga sebagai tim kampanye nasional Prabowo-Sandi. Walaupun topik yang dibahas belum tentu materi kampanye, publik tetap saja sulit membedakan kapan mereka sebagai akademisi dan kapan sebagai tim kampanye.

"Daripada menimbulkan tafsir berkepanjangan, tidak melakukan kegiatan yang berpotensi kampanye di kampus. Itu sudah dilakukan kok Pak Sandi di Purwokerto," ujarnya.

Eks Koruptor Kembali Berpolitik, KPU: Tak Ada Larangan

Menurut Wahyu, Cawapres Sandiaga Uno pernah bertatap muka dengan mahasiswa di Purwokerto, bukan di kampus tapi di hotel. "Kita tidak menghalangi peserta pemilu berkampanye. Peserta pemilu dipersilahkan berkampanye dengan mahasiswa, tetapi tidak dibolehkan kampanye di kampus. Itu persoalannya," ungkapnya.

"Siapapun boleh datang ke kampus, tapi siapapun tidak boleh berkampanye di kampus," tegasnya.

Furqan Jurdi Pegiat Hukum (dok.pribadi)

Relasi Kuasa, Sex, dan Abuse of Power di KPU

Tindakan demikian menciderai asas yang paling mendasar dalam pemilu, yaitu pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia jujur dan adil.

img_title
VIVA.co.id
27 Desember 2022