Polisi Ungkap Alasan Ahmad Dhani Dicekal ke Luar Negeri

Ahmad Dhani di Polda Jatim, Surabaya, pada Senin, 1 Oktober 2018.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Nur Faishal.

VIVA – Polisi melakukan pencegahan terhadap musisi Ahmad Dhani untuk berpergian keluar negeri. Hal itu dilakukan paska suami Mulan Jameela tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. 

Ayu Aulia Laporkan Balik Kakak Angkat atas Pencemaran Nama Baik

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, pencegahan Dhani keluar negeri dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan.

"Untuk mempercepat proses penyidikan," ujar Dedi kepada VIVA, Minggu, 21 Oktober 2018.

Nasib Laporan Indra Kenz ke Korban, Kabareskrim: Bukan Pidana

Pencegahan, kata Dedi, adalah kewenangan penyidik. Sebab, bisa menghambat proses penyidikan.

"Kalau nanti keluar negeri tambah lama prosesnya. Ada pertimbangan penyidik yang menangani," kata Dedi.

Roy Suryo Dipolisikan GP Ansor Atas Pencemaran Nama Baik Menag

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera mengatakan, penyidik menjadwalkan pemeriksaan Dhani sebagai tersangka pada Selasa, 23 Oktober mendatang.

"Tanggal 23 (Oktober) rencananya akan diperiksa," ucapnya.

Sebelumnya, Polda Jawa Timur telah mengirimkan surat permohonan pencegahan keluar negeri terhadap musisi Ahmad Dhani ke Kanwil Imigrasi Surabaya. Permohonan tersebut berkaitan kasus pencemaran nama baik.

"Diajukan surat permohonan dari polda (Jatim) ke Kanwil Imigrasi Surabaya," ucap Dedi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya