Irwandi Yusuf Pasrah Praperadilan Ditolak Hakim

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pascaterjaring operasi tangkap tangan (OTT), di gedung KPK, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf pasrah praperadian yang ia ajukan ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia mengajukan perlawanan atas penangkapan KPK. 

img_title Silmy Karim Ajukan Gugatan Praperadilan, KPK Siap Hadapi

"Ditolak ya? Ya sudah. Artinya enggak diterima. Biasa saja," kata Irwandi dimintai tanggapannya usai jalani pemeriksaan tersangka di kantor KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 24 Oktober 2018.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Irwandi selebihnya mengaku akan kooperatif menjalani proses hukumnya di KPK. ?Meski begitu dia masih ngotot tidak bersalah dengan tuduhan melakukan praktik suap atas dana otsus Aceh 2018.

img_title Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Kuasa Hukum Nilai Ada Paradoks Prosedural

?"Kami akan selalu kooperatif kok. Ditolak ya sudah. Masa saya ajukan kedua," kata Irwandi.

Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Jaksel menolak praperadilan Irwandi atas penangkapan dan penetapan KPK. Hakim menilai upaya hukum yang dilakukan KPK itu sah menurut hukum.

img_title Lagi, Praperadilan Kedua Febrie Adriansyah Ditolak Hakim, Ini Alasan PN Jaksel
Mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung (rompi pink)

Lagi, Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Ditolak Hakim

Upaya eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung untuk menggugurkan status tersangkanya kembali kandas. PN Jaksel menolak permohonan praperadilan yang diajukannya.

img_title
VIVA.co.id
14 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut