Menko Polhukam: Kasus Pembakaran Bendera di Garut Tak Adil

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto,
Sumber :
  • Rifki Arsilan

VIVA - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto meminta kearifan para tokoh Islam di Indonesia, dalam menyikapi permasalahan yang terkait agama. Hal itu disampaikan dalam dialog dengan para tokoh itu di kantornya, Jumat 9 November 2018.

Massa Bela Tauhid Kirim Doa Alfatihah untuk Korban Lion Air JT 610

"Karena itu, teman-teman yang melakukan unjuk rasa dan mau bertemu, ya ayo bertemu. Kewajiban kita untuk bertemu, dengan semangat tabayun. Tak ada masalah yang selesai tanpa komunikasi berkoordinasi," kata Wiranto di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Wiranto menyinggung kasus pembakaran bendera di Garut, yang menurutnya, telah menyita perhatian se-Indonesia. Padahal, kasus itu hanya berawal dari sedikit orang saja.

Kasus Pembakaran Bendera di Garut By Design

"Enggak besar sih, cuma satu kecamatan kecil, Limbangan, Garut. Pelaku tiga orang, satu pembawa dan dua pembakar bendera. Tapi kok, berkembangnya sampai ke negara, ke Indonesia begitu luas. Tiga orang bisa sebabkan 120 juta orang bisa kena akibatnya. Ini tidak adil," ujar dia.

Dia menilai berbagai pihak harus mencegah dampak kasus itu ke depan. Menurut dia, kontroversi kasus seperti itu jadi rawan ditunggangi kepentingan dari pihak lain.

Ulama Sepakat Kasus Pembakaran Bendera Diselesaikan di Garut

"Terus terang, banyak yang kemudian nunggangin. Masalah enggak terlalu besar dalam konteks nasional, tetapi tiba-tiba. Indikasi-indikasi ini yang harus kita cegah," kata dia.

Wiranto menilai, jika ada masalah hukum, yang bermasalah bisa dihukum secara aturan. Dia hanya meminta para tokoh agama ikut mencegah kegaduhan, kemudian ditunggangi politik.

"Buat damai masyarakat kita. Dan, tidak lagi dipolitisasi oleh siapapun yang saat ini sedang melakukan kompetisi pemilu," kata Wiranto.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Garut menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama sepuluh hari kepada dua terdakwa pembakar bendera berlafaz kalimat tauhid, Faisal Muratoq dan Mahfudin, dalam sidang pada Senin, 5 November 2018.

Ketua majelis hakim Hasanudin menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 174 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan membuat gaduh.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya