Lucas Nilai KPK Tak Berhak Blokir Rekening Miliknya

Pengacara Lucas saat ditahan KPK.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Edwin Firdaus.

VIVA - Terdakwa Lucas menilai, Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi tidak berwenang memblokir rekening miliknya terkait kasus merintangi penyidikan mantan bos Lippo Group, Eddy Sindoro.

Kasus Suap-TPPU, Eks Panitera PN Jakut Rohadi Divonis 3,5 Tahun Bui

Menurut Lucas, dalam perkara ini, tak sepeser pun uang di rekeningnya yang berhubungan dengan kasus Eddy mengenai perkara peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Oleh sebab itu, Lucas menganggap Jaksa KPK telah bertindak di luar kewenangannya.

"Uang itu (suap Eddy) bukan dari saya, tidak ada hubungan rekening saya, kenapa rekening saya diblokir. Ini adalah tindakan perbuatan melawan hukum sewenang-wenang," kata Lucas seusai jalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 22 November 2018.

KPK Buka Penyidikan Baru Kasus Korupsi Eks Bos Lippo Group

Lucas menyebut, Jaksa KPK telah salah sasaran. Harusnya, kata dia, lembaga antirasuah itu fokus untuk menelisik aliran dana dari Eddy Sindoro, bukan kasus dugaan merintangi penyidikan. "Kalau saya katakan lain yang gatal lain yang digaruk. Posisi gatal dimana garuknya di posisi itu," katanya menambahkan.

Lucas juga menyayangkan isi dari tanggapan Jaksa KPK. Alasannya, semua nota pembelaan yang dipaparkannya sama sekali tak dijawab oleh Jaksa KPK.

PK Dikabulkan MA, Pengacara Lucas Bebas Sejak Kamis Malam

"Kejanggalan misteri dan keanehan yang saya sebutkan dalam nota pembelaan ternyata tidak ditanggapi Jaksa dengan dalih hanya sampaikan seolah-olah itu materi pokok perkara. Padahal itu penting ditanggapi tapi tak ditanggapi," kata Lucas.

Di sisi lain, Jaksa KPK merasa pemblokiran beberapa rekening milik Lucas dalam kasus dugaan merintangi penyidikan mantan bos Lippo Group, Eddy Sindoro, adalah hal yang relevan dan tak bertentangan dengan hukum.

Jaksa Penuntut KPK melandaskan itu memakai Pasal 29 ayat 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun isi Pasal 29 ayat 4 adalah, Penyidik, penuntut umum, atau hakim dapat meminta kepada bank untuk memblokir rekening simpanan milik tersangka atau terdakwa yang diduga hasil dari korupsi. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya