Soal Kasasi Ditolak, Buni Yani Akan Datangi MA

Buni Yani
Sumber :
  • VIVA/Lilis Khalisotussurur

VIVA – Terpidana kasus pelanggaran Undang-undang Informasi Transaksi Eletronik (ITE) Buni Yani mempersiapkan langkah hukum, atas penolakan kasasi oleh Majelis Mahkamah Agung.

Revisi UU ITE Disahkan, Privy Siap Amankan Transaksi Keuangan Digital

Penasihat Hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian menjelaskan, Buni Yani sudah mengetahui terbitnya putusan tersebut. Namun, pihaknya akan meminta penjelasan mendalam dari pihak MA.

“Rencananya malam ini bertemu untuk berdiskusi sekaligus rencananya kami proaktif besok untuk meminta salinan putusan,” ujar Aldwin, Senin, 26 November 2018.

Soal Kasus Pencemaran Nama Baik yang Dilaporkan Pengelola ABC Ancol, Ini Kata Polisi

Aldwin menjelaskan, Buni Yani maupun tim penasihat hukum enggan berandai-andai dengan isi amar putusan. Sebab, pihaknya saat ini diwajibkan memperbaiki substansi isi ajuan kasasi.

“Kami belum bisa berandai-andai, kita harus lihat dulu apa (isi amarnya), perbaikannya dimana. Itu kan baru kata orang, nanti resminya harus lihat dulu nih salinan putusannya baru setelah itu akan ada penyikapan,” katanya.

Viral Video Dishub Ngotot Periksa Surat Kendaraan, Bagaimana Aturannya?

Majelis Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Buni Yani terkait kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Sejatinya, putusan MA ini menolak permohonan dengan perbaikan, tetapi belum diketahui berapa hukuman yang akan dijalani Buni Yani.

Juru Bicara MA, Suhadi membenarkan informasi putusan kasasi kasus Buni Yani. Perkara tersebut ditangani oleh Ketua Majelis Sri Murwahhyuni dan anggotanya MD Pasaribu dan Eddy Army, diputuskan pada 22 November 2018. Namun, Suhadi mengaku belum tahu rinci isi putusan Buni Yani. 

Pada tingkat pertama, Buni Yani divonis 1 tahun 6 bulan penjara karena terbukti mengubah dokumen elektronik milik orang lain, berupa video sambutan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, di Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016. “Sudah diputus (kasasinya), tapi mengenai amarnya saya belum tahu," kata Suhadi dihubungi melalui sambungan telepon oleh wartawan, Minggu, 25 November 2018. 

Menurut Suhadi, maksudnya putusan ditolak dengan perbaikan itu ada kualifikasi yang diperbaiki, lazimnya yakni masa pidananya. "Kalau tolak perbaikan itu artinya ada yang diperbaiki, atau biasanya pidananya yang diperbaiki. Ada hal-hal tertentu. Kalau tolak perbaikan, ya itu pidana bisa turun, bisa naik, berubah," kata Suhadi.  

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya