Kasasi Ditolak MA, Buni Yani Tetap Dihukum 18 Bulan Penjara

Buni Yani
Sumber :
  • Adi Suparman

VIVA – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan terdakwa pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Buni Yani. Dengan demikian, Buni Yani tetap dihukum penjara selama 18 bulan.

Soal Kasus Pencemaran Nama Baik yang Dilaporkan Pengelola ABC Ancol, Ini Kata Polisi

Menurut juru bicara MA Suhadi, vonis yang diterima Buni Yani kembali mengacu kepada putusan sebelumnya, yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung pada Mei 2018.

"Hukuman yang berlaku menjadi seperti putusan sebelumnya, karena (kasasi) ditolak di MA," ujar juru bicara MA, Suhadi, melalui sambungan telepon kepada VIVA, Senin, 26 November 2018.

Viral Video Dishub Ngotot Periksa Surat Kendaraan, Bagaimana Aturannya?

Suhadi menyampaikan, putusan PT Bandung sendiri menguatkan putusan pertama yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, yaitu hukuman penjara selama 18 bulan. "PT menguatkan PN, berarti sama saja, bahwa berlaku (vonis) PN," ujar Suhadi.

Meski demikian, Suhadi menyampaikan, mekanisme lain tetap bisa ditempuh pengunggah video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama itu. Buni Yani bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis yang ia terima.

Viral Sopir Taksi Online Rekam Penumpang Wanita dan Disebar ke Grup WA: Buat Bahan

"Kalau ada alasan-alasannya, ya bisa PK. Kalau dikehendaki. Karena itu kan upaya hukum luar biasa," ujar Suhadi.

Revisi UU ITE Disahkan

Revisi UU ITE Disahkan, Privy Siap Amankan Transaksi Keuangan Digital

Keamanan transaksi keuangan digital kini telah memperoleh kepastian hukum dengan disetujuinya revisi kedua UU ITE menjadi Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 oleh Presiden RI

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024