DPR Pastikan Tak Ada Pasal Karet dalam UU ITE yang Baru

Wakil Ketua Umum Gerindra Habiburokhman
Sumber :
  • DPR RI

Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan tidak ada pasal karet untuk menjerat golongan atau kelompok tertentu yang beda pendapat dengan penguasa, dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah direvisi dan baru disahkan beberapa waktu lalu. 

DPR Tolak Iuran Pariwisata Dibebankan ke Industri Penerbangan, Tiket Pesawat Bisa Makin Mahal

Menurut Politikus Gerindra itu, setelah direvisi, UU ITE yang mengatur tentang informasi yang menimbulkan kebencian dijelaskan secara jelas dan spesifik.

"Ada aturan yang lebih spesifik dan jelas, sehingga tidak ada lagi ketentuan karet dalam pasal tersebut, jadi ukurannya jelas. Sehingga pasal ini semoga tidak lagi bisa digunakan untuk menjerat orang yang berbeda pendapat dengan penguasa," kata Habiburakhman dikutip Kamis, 14 Desember 2023.

DPR Segera Panggil KPU, Bahas Evaluasi Pemilu hingga Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman

Photo :
  • tvOne/Syiva Aulia

Habiburokhman menjelaskan, bahwa UU ITE yang telah disahkan DPR RI bersama dengan Pemerintah merupakan wujud kehadiran negara melindungi warganya dalam transaksi elektronik. 

Isu Partai Rival Gabung Dukung Prabowo, Sangap Surbakti Khawatir Bisa Jadi Duri dalam Daging

"Negara bisa hadir lebih cepat membantu masyarakat yang menjadi korban tindak pidana transaksi elektronik," kata dia.

Habiburokhmann menjelaskan, sebelumnya banyak regulasi yang mempersulit penindakan tersebut. Dia pun berharap agar pemerintah bisa merespons cepat untuk membuat aturan turunannya, berupa Peraturan Pemerintah (PP). 

"Saya pikir ke depan kita tinggal menunggu peraturan pemerintahnya diterbitkan, agar apa yang diatur di dalam undang-undang ini bisa dieksekusi," kata Habiburokhman.

Dia memperinci, ada dua pasal yang tidak terkait langsung dengan transaksi elektronik, di antaranya soal pencemaran nama baik dalam Pasal 27, dan penyampaian informasi yang menimbulkan kebencian berbasiskan suku, agama, ras, etnis, dan sebagainya. 

"Itu dua revisi yang menurut kami sangat positif," ujarnya.

Habiburokhman, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra

Photo :
  • Moh Nadlir - VIVA.co.id

Habiburokhman menambahkan, Pasal 27 sudah dua kali direvisi pada 2016, hukuman di atas lima tahun menjadi empat tahun, bahkan sekarang menjadi dua tahun. 

“Jadi orang yang dibidik dengan pasal ini tidak bisa dikenakan penahanan sebelum vonis. Yang kedua, Pasal 28, suku, agama, ras, dan antar golongan diperbaiki. Golongannya dibuat lebih spesifik dan jelas," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya