Kombes Ade Blak-blakan Ada yang Disita dari Apartemen Firli Bahuri, Apa Itu?

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Polisi menyita beberapa barang bukti dari unit apartemen milik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri. Barang bukti yang disita itu terkait dengan dugaan kasus pemerasan yang menjerat Firli Bahuri

Saksi Sebut SYL Palak Pejabat saat Kunjungan ke Brazil Hingga Amerika Serikat

Hal itu diungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak.

"Ada yang disita penyidik dari penggeledahan di salah satu kamar di apartemen Dharmawangsa Essence tersebut," kata Ade, Kamis 14 Desember 2023.

Eks Anak Buah SYL Sebut Oknum BPK Minta Rp12 Miliar Demi Terbitkan WTP Kementan

Firli Bahuri Penuhi Panggilan Pemeriksaan Dewas KPK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Meski membenarkan adanya barang bukti yang disita untuk kepentingan penyidikan kasus pemerasan itu, Ade tidak merinci secara detail barbuk apa yang disita tersebut. Alasannya materi penyidikan belum bisa diungkap sampai berkas perkara dibawa ke persidangan.

Mantan Anak Buah SYL: Food Estate Jadi Kendala BPK ke Kementan Terbitkan WTP

"Barang bukti itu menjadi salah satu materi yang didalami di penyidikan," katanya.

Sebelumnya, polisi membenarkan sudah melakukan penggeledahan apartemen milik Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri. Adapun apartemen Firli yang digeledah itu berlokasi di kawasan Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Konfirmasi atas hasil geledah yang dilakukan penyidik terhadap aset lainnya berupa apartemen," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat 8 Desember 2023.

Untuk diketahui, Ketua KPK non aktif Firli Bahuri sudah jadi tersangka dalam dugaan kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Status tersangka diumumkan pihak Polda Metro Jaya.

Firli pun sudah beberapa kali memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pemerasan tersebut.
Namun, purnawirawan bintang tiga itu sejauh ini belum ditahan.

Sementara, terkait penggeledahan apartemen kliennya, kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, irit bicara. Ia menyampaikan hal itu lebih baik ditanya ke pihak Polda Metro Jaya.

“Nanti tanya ke penyidiknya ya. Tanya penyidik,” kata Ian, Rabu, 6 Desember 2023.

Dia menuturkan kalau kliennya kooperatif dalam setiap agenda pemeriksaan. Pun, saat pemeriksaan kedua Firli sebagai tersangka, Rabu, 6 Desember 2023.

“Yang penting hari ini kami kooperatif memenuhi panggilan dari penyidik Polda diperiksa di Bareskrim. Itu aja,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya