Cara Mengecek NIK Terdaftar di KPU sebagai Pemilih Pemilu 2024

Ilustrasi logo parpol peserta Pemilu 2024.
Sumber :
  • Dok. VIVA

Jakarta – Pemungutan suara Peilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 mendatang.

Kontestasi Tak Hanya Berebut Kursi dan Dibagi-bagi, Alasan Ganjar Tak Mau Gabung Pemerintah

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan penyusunan daftar pemilih sejak 14 Oktober 2022 hingga 21 Juni 2023.

Ilustrasi Pemilu 2024.

Photo :
  • VIVA
Anies: Pakemnya yang Tidak Mendapatkan Amanah Berada di Luar Kabinet

Mengutip laman KPU, Kamis, 14 Desember 2023, dalam Keputusan KPU Nomor 316 Tahun 2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Tingkat Nasional Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, daftar pemilih sementara (DPS) sebanyak 205.853.518

Jumlah pemilih tersebut terdiri dari laki-laki sebanyak 102.847.040 pemilih dan perempuan sebanyak 103.006.478 pemilih, seluruhnya tersebar di 823.287 Tempat Pemungutan sura (TPS).

Sidang Sengketa Pileg 2024, Hakim MK Tegur KPU Gegara Ajukan Renvoi Tak Tertib

Lantas, bagaimana cara mengecek apakah nama Anda sudah terdaftar di sistem KPU sebagai pemilih di Pemilu 2024 mendatang?

Cara mengetahui NIK terdaftar di KPU

Cara mengetahui apakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda sudah terdaftar di KPU sebagai pemilih di Pemilu 2024 bisa dilakukan secara online melalui link berikut: https://cekdptonline.kpu.go.id/

  • Jika sudah masuk ke halaman pada link di atas, maka akan muncul tampilan ‘Pencarian Data Pemilih Pemilu 2024’
  • Kemudian, silahkan Anda ketik NIK yang berjumlah 16 digit.
  • Lalu klik ‘Pencarian’ di kanan bawah
  • Jika nama Anda terdaftar, maka akan muncul nomor TPS serta alamat lengkapnya. Contoh TPS 083, Kelurahan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan.
  • Sebaliknya, jika nama Anda belum terdaftar, maka Anda akan diminta memastikan NIK yang diketik sudah benar. Jika tetap tidak terdaftar Anda akan diarahkan melapor ke kantor KPU terdekat.

Cara Mengecek NIK Terdaftar di KPU sebagai pemilih Pemilu 2024

Photo :
  • KPU

Lantas, bagaimana jika NIK belum terdaftar?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, masyarakat yang NIK-nya tidak terdaftar di KPU sebagai pemilih pada Pemilu 2024 diharap untuk segera melapor di KPU terdekat.

Saat melapor, Anda wajib membawa Kartu Keluarga (KK) atau e-KTP untuk memudahkan petugas melakukan verifikasi dan memasukkan data ke DPS sebelum dilakukan rekapitulasi di tingkat provinsi maupun pusat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya