Hakim dan Panitera PN Jaksel Diciduk KPK, Uang Ratusan Juta Disita

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan atau OTT terhadap hakim dan panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

Dadan Tri Bersama Hasbi Hasan Didakwa Terima Suap Rp11,2 Miliar di Kasus MA

Dalam operasi senyap tersebut, KPK mengamankan uang senilai ratusan juta rupiah dan uang dalam bentuk dolar Singapura. 

"Barang bukti yang disita uang tunai valas Singapura dolar setara ratusan juta Rupiah," kata pejabat KPK yang enggan disebut namanya kepada awak media, Rabu, 28 November 2018.

Hakim Agung Gazalba Saleh Divonis Bebas di Kasus Suap MA

Dikonfirmasi secara terpisah, Ketua KPK Agus Rahardjo mengakui adanya OTT terhadap hakim dan panitera PN Jaksel. Agus mengungkapkan, pihaknya sejauh ini telah menangkap enam orang sejak semalam sampai dini hari tadi. 

"Benar ada giat tadi malam sampai dini hari, di Jakarta. Sudah diamankan enam orang," kata Agus. 

Bukannya Mundur Usai Jadi Tersangka, Hasbi Hasan Cuti dari Jabatan Sekretaris MA

Agus mengatakan, OTT terhadap enam orang itu terkait penanganan perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun Agus belum mau merinci nama-nama pihak yang ikut terciduk dalam OTT kali ini. 

"Terkait dengan penanganan perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujarnya. 

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang diamankan tersebut. Saat ini para pihak yang diamankan telah berada di kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan awal.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya