Hakim Kena OTT KPK, Mahkamah Agung Pastikan Beri Sanksi

Juru Bicara MA Suhadi.
Sumber :
  • VIVA/Reza Fajri

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan terhadap hakim dan panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Merespons hal itu, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) Suhadi menegaskan bahwa pasti akan ada tindakan terhadap hakim-hakim yang terlibat korupsi.

Dadan Tri Bersama Hasbi Hasan Didakwa Terima Suap Rp11,2 Miliar di Kasus MA

"Ya kita kalau terhadap personal yang bersangkutan pasti tentu kita ambil tindakan kan sesuai aturan yang berlaku. Kalau tersangka kita berhentikan sementara, kalah sudah berkekuatan hukum tetap nanti diberhentikan secara permanen," kata Suhadi ketika ditemui di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu 28 November 2018.

Penangkapan hakim korup bukan yang pertama terjadi. Sementara terkait apa permasalahan yang membuat hakim menjadi korup, Suhadi mengaku, MA masih harus mengidentifikasi masalah itu.

Hakim Agung Gazalba Saleh Divonis Bebas di Kasus Suap MA

"Ya ini kita cari problemnya. Kan semua upaya sudah kita laksanakan, regulasi, membuat peraturan," ujar Suhadi.

Mengenai apakah perlu ada pemotongan generasi untuk membersihkan hakim nakal, Suhadi tak sepakat. Menurutnya pemotongan itu akan justru membuat pengadilan jadi kekurangan hakim.

Bukannya Mundur Usai Jadi Tersangka, Hasbi Hasan Cuti dari Jabatan Sekretaris MA

"Kalau generasi dipotong berarti kan nanti pengadilan enggak ada di negeri ini karena yang melaksanakan peradilan itu adalah hakim. Kalau hakimnya dihilangkan berarti enggak ada peradilan di Indonesia. Ya saya kira nanti akan kita evaluasi," kata dia.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, OTT terhadap enam orang itu terkait penanganan perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.  

"Terkait dengan penanganan perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Ketua KPK.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya