Salinan Kasasi Diterima, Baiq Nuril Bersiap Ajukan PK

Baiq Nuril Maknun melaporkan HM, terduga pelaku pelecehan seksual, kepada Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, Senin, 15 November 2018.
Sumber :
  • VIVA/Satria Zulfikar

VIVA – Terpidana kasus pelanggaran Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE, Baiq Nuril, menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung pada Selasa 4 Desember 2018.

Revisi UU ITE Disahkan, Privy Siap Amankan Transaksi Keuangan Digital

Kuasa hukum Baiq, Yan Mangandar Putra, akan mempelajari pertimbangan hakim menjatuhkan vonis penjara enam bulan dan denda Rp500 juta kepada kliennya untuk selanjutnya mengajukan langkah hukum peninjauan kembali (PK).

Yan belum bisa memaparkan pertimbangan hakim menjatuhkan vonis pada Baiq Nuril. Salinan itu akan dipelajari bersama kuasa hukum lainnya dan kemungkinan diumumkan Kamis.

Soal Kasus Pencemaran Nama Baik yang Dilaporkan Pengelola ABC Ancol, Ini Kata Polisi

Tim kuasa hukum Baiq, tengah mempelajari alasan hakim menjatuhkan vonis. Selanjutnya, dipersiapkan materi untuk mengajukan upaya hukum luar biasa berupa PK.

Waktu maksimal untuk mengajukan PK adalah tiga pekan sejak memperoleh salinan kasasi, sehingga pada akhir tahun ini Baiq akan mengajukan PK atas putusan hakim.

Pamer Kemaluan ke Tetangga, Seorang Lansia di Lampung Timur Ditangkap Polisi

"Alurnya, kami ajukan permohonan dan memori PK ke Ketua Mahkamah Agung RI melalui Ketua Pengadilan Negeri Mataram," katanya.

Proses PK tidak harus ada bukti baru atau novum. Nuril dapat mengajukan PK dengan alasan kekeliruan atau kekhilafan hakim menjatuhkan vonis.

Baiq Nuril dijerat pasal 27 ayat (1) Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dia dituduh menyebarkan rekaman percakapan HM yang bermuatan pornografi. Namun, pada 26 Juli 2017, hakim Albertus Usada memvonis bebas Baiq dari tuntutan jaksa.

Kalah di pengadilan, jaksa penuntut mengajukan kasasi ke MA. Melalui putusannya, MA memvonis Nuril bersalah sesuai tuntunan jaksa, yakni penjara enam bulan dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan penjara. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya