Merasa Dirugikan soal Granadi, Tommy Soeharto Siap Gugat Jaksa Agung

Siti Hediyati Hariyadi atau Titiek Soeharto (kanan) bersama Tommy Soeharto (kiri) berkumpul di Partai Berkarya
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko

VIVA – Kuasa hukum Hutomo Mandala Putra atau sering di sapa Tommy Soeharto, Erwin Kallo mengatakan, pernyataan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo terkait gedung Granadi merugikan kliennya. Kallo menyebut kliennya hanya penyewa dan bukan pemilik gedung tersebut.

4 Jenderal yang Berani Menentang Soeharto, Keluarga Dipersulit hingga Dicopot Jabatan

"Klien saya ini kan penyewa. Dia ini bukan pemilik dari gedung melainkan hanya sebagai penyewa. Bagaimana mungkin harus menyerahkan gedung yang bukan miliknya," kata kata Erwin di Gedung Granadi, Jakarta, Selasa 4 Desember 2018.

Erwin mengatakan, Tommy Soeharto menyewa gedung Granadi atas nama PT Humpus. Menurut dia, kliennya tak memiliki keterkaitan dengan Yayasan Supersemar. 

Sosok 'Jenderal Pembangkang' pada Masa Rezim Soeharto, Kini Raih Pangkat Bintang 5

Atas dasar itu ia meminta Jaksa Agung lebih teliti dalam membaca berkas sebelum berbicara di depan publik. "Lebih baik baca berkas terlebih dahulu. Supaya tahu duduk permasalahannya seperti apa," kata dia.

Oleh karena merasa dirugikan, Erwin menegaskan kliennya akan mengambil langkah hukum. "Kami selaku kuasa hukum Bapak Hutomo Mandala Putra, akan mengambil langkah-langkah hukum baik pidana maupun perdata," kata dia.

Suci Winata Istri Ke-4 Ari Sigit Melahirkan Cicit Soeharto

Sebelumnya Jaksa Agung Prasetyo meminta agar Tommy Soeharto menyerahkan gedung Granadi yang terletak di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan kepada Kejaksaan. Kejaksaan Agung menganggap gedung tersebut sebagai aset yang dimiliki Yayasan Supersemar. 

Selain itu Yayasan Supersemar di meja hijau diharuskan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp4,4 miliar. Pembayaran ganti rugi tersebut sebagai vonis menangnya Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat melawan pihak Soeharto beberapa waktu lalu. 

Selain membayar uang Rp4,4 miliar dan penyitaan gedung Grandika, beberapa aset lain yang harus dikembalikan ke negara adalah 113 rekening deposito dan giro di beberapa bank.

Dua bidang tanah seluas 16.000 Meter persegi di daerah Jakarta dan Bogor serta enam unit kendaraan roda empat. Di mana kepemilikan semua aset tersebut di duga atas nama Yayasan Supersemar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya