Komnas HAM Sebut Labora Sitorus Korban Peradilan Sesat

kuasa hukum Labora, Fernando Kudadiri.
Sumber :
  • VIVA/Bayu Nugraha

VIVA – Komisi Nasional atau Komnas HAM telah menyampaikan hasil eksaminasi terhadap perkara hukum yang menjerat mantan polisi, Labora Sitorus. Dari situ, Komnas HAM menyebut Labora yang menjadi terpidana kasus illegal logging dan tindak pidana pencucian uang adalah korban pelanggaran HAM dan peradilan sesat.

Komnas HAM Persilahkan Bintang Emon Melapor

Salah satu kuasa hukum Labora, Fernando Kudadiri menerangkan, peradilan sesat yang dimaksud oleh Komnas HAM adalah dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga putusan semuanya dipaksakan dan rekayasa.

“Di Polda Papua, ditemukan dua nomor laporan yang sama dengan terlapor dan tanggap yang berbeda. Kemudian, tidak ada berkas BAP (berita acara pemeriksaan),” kata dia di Kantor Komnas HAM, Jakara Pusat, Senin 17 Desember 2018.

Komnas HAM Sayangkan Ulah Buzzer Membullying Bintang Emon

Menurut Fernando, BAP terhadap Labora tidak ditemukan dalam perkara tindak pidana migas dan tindak pidana kehutanan. Sementara itu, untuk tindak pidana pencucian uang, tidak ditemukan tanda tangan Labora pada BAP.

Seharusnya, dalam penyelidikan itu harus ada BAP dan tanda tangan Labora sebagai pelaku.

Komnas HAM: Darurat Sipil Keliru, RI Darurat Pelayanan Kesehatan

Kemudian, kejanggalan terakhir ada pada proses penangkapan. Pasalnya, saat itu tidak dilengkapi dengan SP2 (surat perintah penahanan). 

Fernando mengatakan, saat ini, pihaknya dan Komnas HAM tengah membicarakan lebih lanjut atas temuan dari hasil eksaminasi itu.

"Negara harus bertanggung jawab terhadap Labora Sitorus terkait LS telah menjadi korban atas peradilan sesat dan korban pelanggaran HAM yang dilakukan oleh negara melalui instansi-instansi hukum," kata dia. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya