Logo ABC

Laporan Komnas HAM: Polisi Berlebihan Hadapi Kerusuhan 21-23 Mei

Hasil investigasi tim pencari fakta Komnas HAM terkait peristiwa kerusuhan 21-22 Mei 2019 menyimpulkan aparat keamanan melakukan kekerasan yang berlebihan dalam menangani massa.
Hasil investigasi tim pencari fakta Komnas HAM terkait peristiwa kerusuhan 21-22 Mei 2019 menyimpulkan aparat keamanan melakukan kekerasan yang berlebihan dalam menangani massa.
Sumber :
  • abc

Komnas HAM menyimpulkan aparat Kepolisian RI telah melanggar prinsip dan norma-norma HAM dalam penanganan kerusuhan 21-23 Mei 2019. Polisi disebut telah melakukan kekerasan dan kewenangan berlebihan terhadap massa.

Hasil Investigasi Komnas HAM kerusuhan 21-23 Mei:

  • Polisi melakukan kekerasan dan penggunaan kekuatan yang berlebihan dalam menangani massa
  • Korban tewas 10 orang, 9 di Jakarta 1 orang di Pontianak
  • Pelaku penembakan lebih dari satu orang, professional dan sistematis

Laporan investigasi Tim Pencari Fakta Peristiwa (TPF-P) Kerusuhan 21-23 Mei 2019 bentukan Komnas HAM itu memaparkan 7 temuan.

Di antaranya disebutkan, sebanyak 10 warga sipil telah tewas dalam peristiwa itu. Sembilan orang meninggal pada kerusuhan di Jakarta, 4 di antara masih anak-anak, serta 1 orang tewas pada kerusuhan di Pontianak, Kalimantan Barat.

Dari jumlah itu, satu orang korban meninggal akibat benturan benda keras di kepalanya, dan 9 korban lainnya tewas akibat peluru tajam.

Komisioner Komnas HAM sekaligus wakil ketua TPF Beka Ulung Hapsara menjelaskan hasil penyelidikan menyimpulkan tembakan amunisi aktif yang menewaskan ke-9 korban itu bukan berasal dari senjata kesatuan pengamanan Polri.