Logo ABC

Laporan Komnas HAM: Polisi Berlebihan Hadapi Kerusuhan 21-23 Mei

Hasil investigasi tim pencari fakta Komnas HAM terkait peristiwa kerusuhan 21-22 Mei 2019 menyimpulkan aparat keamanan melakukan kekerasan yang berlebihan dalam menangani massa.
Hasil investigasi tim pencari fakta Komnas HAM terkait peristiwa kerusuhan 21-22 Mei 2019 menyimpulkan aparat keamanan melakukan kekerasan yang berlebihan dalam menangani massa.
Sumber :
  • abc

TPF Komnas HAM Tim Pencari Fakta (TPF) Komnas HAM juga menyimpulkan massa pelaku kerusuhan terpicu oleh provokasi dan ujaran kebencian terkait keputusan hasil Pilpres 2019.

Istimewa

Dalam laporan investigasinya Komnas HAM menyampaikan 11 butir rekomendasi, di antaranya mereka meminta Presiden melakukan langkah-langkah strategis untuk menjamin peristiwa serupa dengan Peristiwa 21-23 Mei 2019 tidak terulang.

Presiden juga perlu menjamin Polri menindaklanjuti proses hukum terhadap semua pelaku yang telah mendorong terjadinya kekerasan dalam peristiwa 21-23 Mei 2019.

Kerusuhan sendiri terjadi berturut-turut selama dua hari pada tanggal 21 dan 22 Mei 2019. Berawal dari unjukrasa damai menuntut pengusutan kecurangan pemilu 2019 di depan kantor Bawaslu pada pagi hari di kedua tanggal tersebut.

Situasi berubah ricuh pada malam harinya hingga pagi keesokan harinya.

Setidaknya ada lima titik ricuh pada tanggal 21-22 Mei 2019, yakni depan Gedung Bawaslu, Pasar Tanah Abang, Simpang Jalan Agus Salim (Sabang), Jembatan Slipi Jaya dan Petamburan (sekitar kompleks Asrama Brimob).