Remisi Natal, 160 Napi Bebas
Senin, 24 Desember 2018 - 19:31 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
"Agar mereka dapat bertobat dan sadar atas kesalahan yang dilakukan," kata Yasonna.
Ia menyebutkan pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP perubahan pertama : Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006, perubahan kedua : Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi.
Grup Bakrie Rayakan Natal dengan Beri Bantuan Korban Bencana
Perayaan Natal karyawan Kelompok Usaha Bakrie berlangsung meriah.
VIVA.co.id
11 Januari 2019