Remisi Natal, 160 Napi Bebas

Ilustrasi Ibadah Natal
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

"Agar mereka dapat bertobat dan sadar atas kesalahan yang dilakukan," kata Yasonna.

img_title Karya Tak Biasa Desainer yang Terobsesi Natal

Ia menyebutkan pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP perubahan pertama : Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006, perubahan kedua : Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pimpinan Kelompok Usaha Bakrie, Anindya Bakrie, saat memberi sambutan di Perayaan Natal JPK Grup Bakrie, 11 Januari 2019.

Grup Bakrie Rayakan Natal dengan Beri Bantuan Korban Bencana

Perayaan Natal karyawan Kelompok Usaha Bakrie berlangsung meriah.

img_title
VIVA.co.id
11 Januari 2019
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut