Akhir Tahun, Mahkamah Agung Menyisakan 791 Perkara

Ketua Mahkamah Agung, M. Hatta Ali
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali menyebutkan, sisa perkara yang ditangani MA sepanjang 2018, berjumlah 791 perkara. Sisa perkara tersebut, diklaim sebagai jumlah sisa perkara terendah sepanjang MA berdiri.

Buru Harta Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi

"Sisa perkara per tanggal 21 Desember 2018, sebanyak 791 perkara. Jumlah sisa perkara pada 2018, merupakan jumlah terendah sepanjang sejarah berdirinya MA," kata Hatta di Gedung MA, Jakarta, Kamis 27 Desember 2018.

Ia menjelaskan, beban perkara yang ditangani MA sejak Januari sampai 21 Desember 2018, sebanyak 18.142 perkara. Jumlah tersebut, terdiri dari perkara masuk 16.754 dan sisa perkara akhir 2017, sebanyak 1.388 perkara.

Pernah Anulir Vonis Mati Sambo, Kabar Majunya Suharto jadi Wakil Ketua MA Dikritisi

"Tahun 2018, masih tersisa dua hari kerja lagi dan selama itu perkara yang masuk kemungkinan masih akan bertambah. Terutama, perkara-perkara pidana yang status terdakwanya sedang dalam tahanan dan perdata khusus yang upaya hukumnya dibatasi jangka waktu," kata Hatta.

Menurutnya, jumlah perkara yang diterima tahun ini meningkat sebesar 8,06 persen dibanding 2017, dengan 15.505 perkara. Padahal, jumlah perkara yang diterima pada 2018, merupakan yang terbanyak sepanjang sejarah MA.

PT BMI Ajukan PK Kasus Sengketa Lahan ke MA, Minta Eksekusi Ditunda

"Jumlah perkara yang diputus 2018, meningkat sebesar 5,32 persen dibandingkan 2017, yang memutus sebanyak 16.474 perkara," kata Hatta.

Dari jumlah perkara sebanyak 17.351, sebanyak 16.751 perkara atau 96,54 persen diputus dalam tenggang waktu kurang dari tiga bulan. Hal ini diklaim, sesuai dengan ketentuan jangka waktu penanganan perkara.

"Berdasarkan data-data penanganan perkara di atas, maka MA telah berhasil mempertahankan prestasi kinerja penanganan perkara secara berturut-turut sejak 2012," terang Hatta. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya