Bupati Nonaktif Purbalingga Mengaku Terima Uang dari Ganjar dan Utut

Bupati nonaktif Purbalingga Tasdi dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin, 7 Januari 2019.
Sumber :
  • VIVA/Dwi Royanto

VIVA – Bupati nonaktif Purbalingga, Tasdi, mengakui menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah orang, di antaranya Wakil Ketua DPR RI Utut Adiyanto dan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.

Diancam Nilai Jelek, Modus Guru di Purbalingga Perkosa 7 Siswi

Tasdi mengatakan itu dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin, 7 Januari 2019.

Dia juga mengaku banyak menerima uang dari bawahannya di Pemerintah Kabupaten Purbalingga, sejumlah pengusaha, hingga anggota Dewan.

Unik dan Khas, Ada Mendoan Stroberi di Purbalingga

Uang dari Ganjar, diakui Tasdi, diberikan sebesar Rp100 juta. Uang itu diberikan saat Ganjar menghadiri kegiatan deklarasi pemenangan Ganjar-Yasin di Purbalingga. Sebelum acara itu Ganjar sempat transit di rumah dinas Bupati.

"Bulan Mei 2018, Pak Ganjar datang ke rumah saya beri uang Rp100 juta untuk operasional pemenangan Pilgub Jateng, " katanya menjawab pertanyaan jaksa pada KPK.

Pemuda Pemalang Nekat Panjat Tower Lantaran Cintanya Ditolak Janda

Dia menjelaskan, deklarasi pemenangan Ganjar-Yasin di Purbalingga pada 27 Maret 2018. Selaku ketua PDIP Kabupaten Purbalingga, ia meyebut uang yang diterimanya itu sebagai uang gotong-royong. Namun sebelum uang Rp100 juta dari Ganjar dipakai, Tasdi terlebih dulu ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Uang dari Pak Ganjar belum dipakai karena saya keburu ditangkap KPK. Uangnya dibawa KPK. Rencana 10 Juni untuk buka bersama," katanya. 

Jaksa dan hakim juga sempat mencecar uang yang diberikan oleh Wakil Ketua DPR Fraksi PDIP Utut Adiyanto. Tasdi mengakui nominalnya mencapai Rp180 juta yang juga diserahkan di kediaman pribadinya.

"Kalau di partai istilahnya uang gotong-royong. Karena Pak Utut merupakan anggota DPR RI dapil Purbalingga, Kebumen, Banjarnegara," katanya. 

Tasdi juga mengungkap pemberian suap dari pengusaha, yakni Hamdani Hamdani Kosen, pada  2017 sebanyak dua kali. Pertama uang Rp300 juta pada Oktober 2018 dan Rp100 juta pada Desember 2018. 
 
Utut Adiyanto diketahui telah diperiksa sebagai saksi terkait pemberian uang kepada Tasdi. Namun untuk Ganjar Pranowo tidak dimintai keterangan sebagai saksi di pengadilan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya