Polisi Yogya Terbang ke Maluku, Ungkap Kasus Mahasiswi UGM

Mahasiswa berada di dekat poster penolakan terhadap kekerasan seksual saat aksi damai Universitas Gadjah Mada (UGM) Darurat Kekerasan Seksual di Kampus Fisipol UGM, Sleman, DI Yogyakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko

VIVA – Penyidik Polda DIY diagendakan berangkat ke Pulau Seram, Maluku untuk mengungkap kasus dugaan pemerkosaan terhadap mahasiswi UGM, Agni saat KKN. Tim dipastikan berangkat pekan ini.

Ahli Nuklir UGM Jadi DPO Kasus Penggelapan Rp 9,2 Miliar, Begini Kronologinya

Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo mengatakan, keberangkatan penyidik untuk melakukan olah TKP. Selain itu juga akan melakukan reka ulang dari peristiwa dugaan pemerkosaan terhadap Agni.

"Pekan ini kita akan berangkat ke Maluku, penyidik akan olah TKP. Dan akan mencoba semacam reka ulang bagaimana peristiwa itu terjadi," ujar Hadi di Mapolda DIY, Senin 7 Januari 2019.

Pimpinan Jemaah Aolia Ternyata Sempat Kuliah di Fakultas Kedokteran UGM

Hadi menuturkan hingga saat ini proses penyidikan telah memasuki tahap melengkapi konstruksi hukum. Hadi pun menyebut masih ada beberapa saksi yang akan diperiksa.

"Kasus UGM tetap jalan, penyidikan terus berlangsung. Ada pemanggilan saksi-saksi untuk kelengkapan peristiwa," ungkap Hadi.

Sosok Pemimpin Jemaah Aolia Gunungkidul yang Ngaku Telponan Sama Allah

Sementara itu Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto menuturkan, hingga saat ini pihaknya belum menetapkan tersangka terkait kasus Agni. Menurutnya, penyidik masih memproses pemeriksaan saksi.

"Belum ada tersangka. Pekan ini masih akan ada pemeriksaan. Setelahnya akan dilakukan gelar (perkara) untuk menentukan langkah selanjutnya," kata Yuliyanto.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto

Polisi Periksa 21 Saksi Terkait Kasus TPPU yang Jerat Ahli Nuklir UGM

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur tengah menyidik dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret ahli nuklir dari UGM.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024