Jurnalis Kampus Diperiksa Polisi soal Berita Mahasiswi UGM Diperkosa

Direktur LBH Yogyakarta, Yogi Zul Fadli, usai mendampingi seorang jurnalis kampus UGM diperiksa polisi di Markas Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta pada Senin siang, 7 Januari 2019.
Sumber :
  • VIVA/Cahyo Edi

VIVA – Seorang jurnalis pers kampus Universitas Gadjah Mada bernama Citra Maudy diperiksa polisi berkaitan dengan artikel karyanya yang berjudul "Nalar Pincang UGM atas Kasus Perkosaan” yang dipublikasikan di laman Badan Penerbitan Pers Mahasiswa Balairung UGM.

Waktu Pendaftaran Mahasiswa Baru Institut Teknologi PLN Tahun 2024/2025 Diperpanjang

Tulisan itu mengungkap kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa Agni saat menjalani Kuliah Kerja Nyata atau KKN di Pulau Seram, Maluku, dan bagaimana penanganan otoritas UGM terhadap kasus itu. Artikel itu diunggah di laman Balairung pada 5 November 2018.

Saat diperiksa, Citra datang ditemani oleh kuasa hukumnya yang juga merupakan Direktur LBH Yogyakarta, Yogi Zul Fadli. Citra hadir di Markas Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta pada Senin siang, 7 Januari 2019.

Brigjen Nurul Bicara Strategi STIK Lemdiklat Cetak Pemimpin Polri yang Mumpuni

Yogi tak membantah bahwa pemeriksaan itu berkaitan dengan berita yang ditulis oleh Citra dan dimuat oleh BPPM Balairung UGM. Pemeriksaan terhadap Citra adalah pemanggilan pertama. 

"Sebenarnya dipanggilnya kemarin Kamis (3 Januari 2019) tetapi Citra tidak bisa dan kemudian dijadwalkan ulang hari ini. Pemeriksaan dilakukan selama kurang lebih dua jam. Ada 30 pertanyaan yang diajukan penyidikan kepada Citra," ujar Yogi.

10 Kampus Bisnis Terbaik Dunia Tahun 2024

Menurut Yogi, pemeriksaan Citra sebagai jurnalis kampus sebenarnya salah alamat. Dia menyebut sebagai saksi terkait kasus Agni, semestinya yang dipanggil adalah seseorang yang mengetahui, melihat, atau mengalami saat peristiwa terjadi.

"Citra sebagai penulis hanya sebatas melakukan kerja-kerja jurnalistik untuk menyajikan berita. Citra dan kawan-kawan Balairung tak pernah tahu peristiwa secara langsung. Kami tidak tahu apa maksudnya penyidik melakukan ini," katanya.

Ada sejumlah pertanyaan yang diajukan oleh penyidik dirasa menyimpang dari peristiwa yang terjadi pada Agni. Yogi mengungkapkan pertanyaan justru diarahkan pada proses pembuatan berita yang dibuat oleh Citra dan BPPM Balairung.

"Pertanyaannya justru tak menyentuh banyak materi kasus. Kami sempat protes materi pertanyaan yang disampaikan penyidik. Jika berita disoal, silakan ditempuh sesuai aturan pers atau sesuai aturan jurnalistik, bukan sesuai hukum pidana," ujarnya.

Materi pertanyaan yang diajukan penyidik adalah hal yang berbeda dengan pengungkapan kasus Agni. Yogi mengungkapkan, alat bukti untuk mengungkap kasus Agni seharusnya sudah banyak karena kasus itu telah melewati tahap penyelidikan dan masuk penyidikan, tanpa harus memeriksa penulis berita.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DI Yogyakarta, Kombespol Hadi Utomo mengatakan, bahwa penyidik ingin mencari tahu tentang proses BPPM Balairung sampai bisa menemukan nomenklatur kalimat perkosaan dalam kasus Agni. 

"Jadi mohonlah kalau menyampaikan berita ke publik itu mbok yang benerlah. Kalau faktanya tidak benar, ya, janganlah disebar-sebarkan. Itu tidak ada bedanya dengan hoaks. Kasihan orang. Kita semuanya akan kita periksa (yang mengetahui kasus), karena itu tidak menutup kemungkinan berita bohong," ujarnya. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya