Logo BBC

Razia Buku: Mengapa Buku-buku Berhaluan Kiri Jadi Sasaran?

Aparat Sita Buku Ditengarai Berpaham Komunis, Gramedia Akan Dirazia
Aparat Sita Buku Ditengarai Berpaham Komunis, Gramedia Akan Dirazia
Sumber :
  • VIVA/Andri Mardiansyah

Dandim Kediri Letkol Inf Dwi Agung Sutrisno mengungkapkan razia ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga.

"Tidak lain karena memang ada laporan dari masyarakat sehingga supaya tidak menimbulkan keresahan di masyarakat kita amankan dan akan kita lakukan pengkajian dengan unsur-unsur terkait," ujar Dwi Agung.

Buku yang disita akan diteliti lebih dalam untuk mendapatkan kesimpulan apakah benar buku-buku itu melanggar ketentuan TAP MPRS nomor XXV tahun 1966, yang melarang penyebaran ajaran komunisme, marxisme dan leninisme.

Bonnie Triyana pula menyoroti mekanisme razia buku yang di lakukan aparat. Semestinya, sebelum razia dilakukan aparat melakukan riset terlebih dulu terkait buku yang diduga berbau komunisme.

"Aparat `menduga buku berbau komunis, itu sudah salah, cacat nalarnya," jelasnya.

Sementara, menurut pengamat politik dari Universitas Airlangga, Airlangga Pribadi, penentuan buku-buku terlarang harus berdasar proses pengadilan.

"Dan sampai sekarang tidak ada proses pengadilan yang kemudian menyatakan buku-buku yang di- sweeping itu terlarang. Saya pikir aparat keamanan sudah off-side di situ," ujar Airlangga.

Artinya, masih menurut Airlangga, proses razia ini tidak mengikuti perkembangan aturan-aturan hukum yang baru, sehingga "TAP MPRS nomor XXV tahun 1966 digunakan secara arbitrer untuk melakukan tindakan-tindakan yang justru kontradiktif dengan perkembangan demokrasi yang ada sekarang."

Adapun Mahkamah Konstitusi pada 2010 silam memutuskan mencabut Undang-undang nomor 4/PNPS/tahun 1963 yang membolehkan Kejaksaan melarang buku tanpa melalui proses peradilan. Setelah pencabutan peraturan ini, pelarangan buku baru bisa dilakukan setelah melalui proses hukum dan diputuskan oleh pengadilan.