Rumah Sakit Sitanala Tangerang Masih Layani Pasien BPJS

Ilustrasi BPJS Kesehatan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

VIVA – Rumah Sakit dr Sitanala menegaskan pihaknya hingga saat ini masih melayani pasien peserta BPJS Kesehatan sesuai dengan surat Menteri Kesehatan RI Nomor HK 03/01/Menkes/18/2019 tertanggal 4 Januari 2019 mengenai perpanjangan kerja sama RS dengan BPJS.

Dukung Pers Sehat, BPJS Kesehatan Kembali Raih Penghargaan Bergengsi

Hal itu disampaikan pihak RS Sitanala sebagai hak jawab atas pemberitaan VIVA pada Senin, 7 Januari 2019 yang berjudul "Daftar Rumah Sakit di Tangerang yang Tak Layani Peserta BPJS".

Di berita tersebut yang mengutip sumber Wakil Bupati Tangerang, Mad Romli mengimbau agar warga Tangerang mengetahui dan merujuk pasien BPJS ke rumah-rumah sakit yang sudah memiliki perpanjangan kerja sama dengan BPJS. 

Di Universitas Harvard, Dirut BPJS Kesehatan Ungkap Jurus Capai UHC dalam 10 Tahun

"Kami telah minta agar dilakukan rujukan sementara waktu selagi proses sertifikasi akreditasi itu, karena pelayanan kesehatan harus tetap jalan. Kita juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan sejauh ini masih proses," kata Mad Romli kepada VIVA di Tangerang, Senin, 7 Januari 2019.

Disampaikan saat itu setidaknya ada 11 rumah sakit di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan yang tak lagi melayani peserta BPJS. Namun Direktur Utama RS Sitanala Ali Muchtar sebagaimana surat yang disampaikan kepada VIVA menyatakan bahwa hingga saat ini pihak RS masih menerima pasien BPJS.

Berbagi Kebaikan Ramadhan, JEC Hadirkan Layanan BPJS Kesehatan dan Operasi Katarak-Juling Gratis

Pihak RS Sitanala juga menyertakan surat salinan berkas perpanjangan kerja rumah sakit dengan BPJS yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek. Pula disertakan lampiran daftar rumah sakit yang melakukan perpanjangan kerja sama tersebut.

BPJS Kesehatan ajak untuk rutin membayar iuran kepesertaan JKN tepat waktu

BPJS Kesehatan Ingatkan Masyarakat Bayar Iuran JKN Tepat Waktu

BPJS Kesehatan mengajak seluruh peserta JKN, khususnya peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri rutin membayar iuran kepesertaan JKN tepat waktu.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024