Kasus PLTU Riau-1, Jaksa Dakwa Idrus Marham Terima Suap Rp2,25 Miliar

Tersangka Idrus Marham menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham didakwa turut serta bersama-sama Eni Saragih menerima suap Rp2,25 miliar terkait pengurusan PLTU Riau-1. 

KPK Jebloskan Adik Eks Gubernur Banten ke Lapas Sukamiskin

Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, Idrus selaku penanggung jawab Munaslub Golkar menggerakkan Eni selaku Wakil Ketua Komisi VII DPR, untuk meminta uang kepada pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.

"Terdakwa menerima uang secara bertahap sejumlah Rp2,25 miliar dari Johannes Kotjo," kata Jaksa Lie Putra Setiawan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 15 Januari 2019. 

Dalami Kasus Suap Wali Kota Nonaktif Bekasi, KPK Panggil Dua Kadis

Menurut jaksa, pemberian uang tersebut diduga agar Eni membantu Kotjo mendapat proyek Independent Power Producer (IPP) Mulut Tambang PLTU Riau 1.

Proyek itu rencananya dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company yang dibawa Kotjo.

KPK Dalami Dugaan Keterlibatan DPRD Terkait Suap Wali Kota Bekasi

Awalnya, Kotjo melalui Rudy Herlambang selaku Direktur PT Samantaka Batubara mengajukan permohonan dalam bentuk IPP ke PLN Persero terkait rencana pembangunan PLTU.? Namun, karena tidak ada kelanjutan dari PLN, Kotjo menemui Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto. Kotjo minta bantuan Novanto supaya bisa dipertemukan dengan pihak PLN.

Kemudian, Novanto mempertemukan Kotjo dengan Eni yang merupakan anggota Fraksi Golkar di Komisi VII yang membidangi energi. Selanjutnya, Eni beberapa kali mengadakan pertemuan antara Kotjo dan pihak-pihak terkait, termasuk Dirut PLN Sofyan Basir. Hal itu dilakukan Eni untuk membantu Kotjo mendapat proyek PLTU.

Di tengah jalan, Novanto dijerat KPK terkait kasus e-KTP. Selanjutnya Eni Saragih koordinasi dengan Idrus Marham mengenai proyek PLTU Riau-1 karena posisi Idrus sebagai Plt Ketua Umum Golkar.  

Menurut jaksa, penyerahan uang dari Kotjo kepada Eni atas sepengetahuan Idrus. Idrus diduga berperan atas pemberian uang dari Kotjo yang diduga digunakan untuk membiayai Munaslub Partai Golkar.

Selain itu, Idrus juga disebut meminta Kotjo membantu keperluan pendanaan suami Eni Maulani, saat mengikuti pemilihan kepala daerah.

Dalam perkara ini, Idrus didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (dum)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya