Evaluasi KPI, tvOne Memilih Posisi Berbeda dan Cerdas

Pemimpin Redaksi tvOne Karni Ilyas sedang memandu acara ILC.
Sumber :
  • tvOne

VIVA – PT Lativi Media Karya yang dikenal dengan nama udara tvOne, telah menjalani proses evaluasi tahunan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pada Jumat, 18 Januari 2019.   

Film Spesial Para Perintis Kemerdekaan Tayang Akhir Pekan di tvOne

Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) Agung Suprio memimpin jalannya evaluasi dengan didampingi Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran, Mayong Suryo Laksono dan Dewi Setyarini.

Proses evaluasi tahunan ini sudah berjalan selama dua kali sejak 2017, yang merupakan amanat dari Komisi I DPR-RI saat proses perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran pada 2016.

Film Spesial Arie Hanggara Tayang di tvOne 26 Desember 2021

Dalam evaluasi tersebut, Agung menyampaikan, terdapat tiga kriteria penilaian yang digunakan KPI untuk mengukur kinerja penyelenggaraan penyiaran ini. Ketiga hal itu adalah sanksi dan apresiasi sepanjang Oktober 2017-September 2018, serta siaran program lokal sebagai implementasi Sistem Stasiun Jaringan (SSJ).

Agung memaparkan, dari hasil penilaian yang dilakukan KPI, tvOne mendapatkan dua sanksi dan dua apresiasi. Sementara itu, untuk siaran program lokal, tvOne sudah memenuhi alokasi siaran program lokal pada waktu produktif dan produksi lokal.

Pendapatan VIVA Tumbuh Jadi Rp920,3 Miliar pada Semester I-2021

Dari 29 wilayah layanan yang menerima siaran tvOne, sudah ada 10 wilayah layanan yang menggunakan bahasa daerah untuk program lokal.

Soal kualitas siaran tvOne, Mayong menyampaikan, meskipun hanya mendapat dua kali sanksi, tvOne juga menerima enam peringatan yang terkait program berita, iklan rokok, serta iklan pilkada. Pada kesempatan tersebut, Mayong menegaskan, KPI sangat hati-hati dalam menangani masalah pelanggaran siaran pada program berita.

“Ini karena kami harus meninjaunya menggunakan undang-undang dan lembaga negara yang lain, dalam hal ini UU No 40 tahun 1999 tentang Pers dan bekerja sama dengan Dewan Pers,” ujar Mayong.

Pada dasarnya kebebasan pers memang tidak dapat dihambat, namun jika menggunakan frekuensi yang merupakan ranah publik, tetap harus menggunakan Undang Undang Penyiaran dan itu wilayah KPI.

Secara khusus KPI juga melihat pilihan tvOne yang mengambil posisi berbeda dengan kebanyakan televisi lain adalah pilihan cerdas. Namun, Mayong mengingatkan agar tvOne lebih cermat dalam memilih bahan siaran yang menjadi rujukan.

“Tak sedikit berita di tvOne yang sumbernya dari media sosial namun berujung pada potensi pelanggaran,” ujarnya.

Catatan lain yang disampaikan Mayong adalah tentang kecakapan host atau pembawa acara dalam menangani krisis saat siaran live. Mayong memberikan contoh pada salah satu episode di Indonesia Lawyers Club (ILC) yang berujung pada pengaduan dari kelompok masyarakat tv penyandang disabilitas ke KPI, yang keberatan dengan penyampaian narasumber ILC.

Menanggapi evaluasi dari KPI ini, Wakil Pemimpin Redaksi tvOne Totok Suryanto mengaku bahwa sebagai tv berita, tvOne butuh banyak ruang-ruang dialog yang berkesinambungan dengan berbagai pihak, termasuk regulator penyiaran.

Pada tahun politik ini, tvOne meningkatkan pengawasan terhadap pembawa acara beserta crew siaran untuk mencegah risiko terjadinya kesalahan, terutama pada siaran langsung. Tentang posisi tvOne, Totok menjelaskan bahwa hal itu sudah ditegaskan sejak awal. Bahwa tvOne tidak memihak dan tetap adil dalam setiap pemberitaan.

tvOne tidak oposisi tapi tidak juga dalam posisi. Namun tvOne berusaha tetap berdiri di atas prinsip-prinsip jurnalistik. Termasuk juga berusaha tetap adil dalam setiap pemberitaan ataupun sekadar dalam pemilihan diksi naskah berita,” tuturnya.

Selain mendapatkan sanksi atas program siaran berita, tvOne juga mendapat apresiasi atas program siaran talkshow dan religi. Anugerah KPI 2017 memberikan penghargaan pada ILC episode “Saatnya Damai Bersenandung” dan Anugerah Syiar Ramadhan 2018 pada program “Damai Indonesiaku Spesial Ramadhan”. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya