Satu Kepala Kambing Hutan Dijual Rp80 Juta di Sumbar

Kepala satwa dilindungi, kambing hutan sumatera, hasil sitaan dari seorang tersangka penjual satwa langka di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, pada Senin, 21 Januari 2019.
Sumber :
  • VIVA/Andri Mardiansyah

VIVA – Polisi dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Resor Agam, Sumatera Barat, membongkar sindikat perdagangan satwa dilindungi. Tersangka yang berinisial S (71), berikut barang bukti satu kepala satwa endemik Sumatera, kambing hutan Sumatera, disita.

Karya Fotografi Menangkap Keindahan Satwa di Taman Safari, Ada Kisah Menarik di Baliknya

Perdagangan satwa dilindungi itu terungkap, bermula dari laporan kasus penipuan. Seorang warga merasa ditipu oleh si tersangka S, karena uang yang dipinjam tak kunjung dikembalikan. Uang pinjaman itu digunakan tersangka untuk membeli kepala kambing hutan dari Kabupaten Pasaman seharga Rp13 juta.

Polsek Bawan, kemudian bergerak ke rumah tersangka. Di sanalah, barang bukti itu ditemukan. Untuk memastikan temuan itu salah satu satwa yang dilindungi, Polisi menghubungi BKSDA, dan memang benar itu kepala satwa langka.

Alshad Ahmad Disorot Media Asing, Dianggap Mengeksploitasi Satwa Liar

Tersangka S sebenarnya ditangkap pada 13 Januari 2019, tetapi aparat baru merilisnya sekarang setelah penyelidikan dianggap selesai.

Kepala kambing hutan itu sudah sempat dibawa ke Jambi. Di sana sudah ada pembeli yang berminat. Tawar-menawar harga disepakati Rp80 juta. Namun, karena ada bagian kepala satwa penjelalah dan penakluk lereng terjal bernama ilmiah Capricornis sumatraensis itu yang cacat, transaksi batal. Tersangka kembali ke Agam tanpa uang.

Polisi Bongkar Perdagangan Satwa Langka di Bogor, Owa Jawa, Elang, hingga Lutung Budeng

“Itulah kemudian, kenapa tersangka belum sanggup membayar uang yang ia pinjam," ujar petugas Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Sumatera Barat resor Agam, Ade Putra, di Padang pada Senin 21 Januari 2019.

Tersangka mengaku sudah menjalani profesi itu sejak lima tahun terakhir. Bahkan, dia sudah kenal dekat dengan beberapa penjual dan pembeli lain dari sejumlah daerah. Selain kepala kambing hutan, tersangka pernah menjual kulit harimau. Dia warga Jambi, yang tinggal di Kabupaten Agam.

Tersangka melanggar pasal 21 ayat 2 huruf D tentang Memperniagakan, Memiliki, Menyimpan, dan Mengangkut Bagian-bagian dari Satwa Dilindungi. Dia diancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya