Ditjenpas Tegaskan Ustaz Ba'asyir Baru Bebas Murni pada Akhir 2023

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (tengah) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Jumat, 18 Januari 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

VIVA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dijtenpas) di Kementerian Hukum dan HAM menuturkan bahwa terpidana kasus terorisme Ustaz Abu Bakar Ba'asyir, sesuai aturan, baru bebas murni pada 24 Desember 2023. Ustaz Ba'asyir divonis 15 tahun bui pada 2011 lalu karena dianggap terbukti terlibat pelatihan kelompok bersenjata di pegunungan Jantho, Aceh.

Kondisi Abu Bakar Baasyir Saat Pulang dari Lapas Gunung Sindur

Penegasan dari Ditjen Pemasyarakatan ini muncul di tengah rencana Presiden Joko Widodo untuk membebaskan Abu Bakar Ba’asyir dengan alasan kemanusiaan. Namun, belum dipastikan kapan Ba’asyir akan bebas dari tahanan, yang jelas Ditjenpas masih berpedoman pada aturan yang ada.

"Bebas 24 Desember 2023," kata Kabag Humas Ditjenpas, Ade Kusmanto, lewat pesan singkat, Senin 21 Januari 2019

Pulang ke Sukoharjo, Abu Bakar Baasyir Dikawal Densus 88 dan BNPT

Diterangkan Ade, masih 4 tahun 11 bulan 17 hari supaya Pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia itu bebas murni. Meski begitu, kata Ade, Ba'asyir telah melewati dua per tiga masa pidana pada 13 Desember 2018. 

"Sisa pidananya empat tahun sebelas bulan tujuh belas hari," kata Ade.

Usai Salat Subuh Abu Bakar Baasyir Tinggalkan Lapas Gunung Sindur

Sebelumnya, Presiden Jokowi berencana membebaskan tanpa syarat untuk Ba'asyir . Jokowi mengatakan rencana pembebasan terhadap Abu Bakar Baasyir lantaran alasan kemanusiaan.

Jokowi menuturkan keputusan itu telah dibahas bersama Menteri Koordinator Politik Hukum Keamanan, Wiranto, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, dan penasihat hukumnya untuk kampanye Pilpres, Yusril Ihza Mahendra. (ren)

Abu Bakar Ba'asyir tiba di rumahnya di kompleks Pondok Pesantren Islam Al Mukmin, Ngruki, Cemani, Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Jumat, 8 Januari 2021.

Abu Bakar Ba'asyir Lambaikan Tangan saat tiba di Pesantren Ngruki

Abu Bakar Ba'asyir bebas setelah menjalani hukuman penjara selama 15 tahun dikurangi remisi 55 bulan sebagai terpidana terorisme.

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2021