Bawaslu Gandeng Dewan Pers Selidiki Tabloid Indonesia Barokah

Komisioner Bawaslu, Mochammad Afifuddin
Sumber :
  • Ridho Permana

VIVA – Badan Pengawas Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendalami beredarnya tabloid Indonesia Barokah di daerah Jawa Barat dan Jawa Tengah. Isi tabloid tersebut diduga menyudutkan salah satu pasangan capres cawapres peserta Pemilu 2019.

Calon Anggota KPU-Bawaslu Wajib Tes PCR 2 Kali Sebelum Uji Kelayakan

"Ini yang ramai itu di Jabar dan Jateng. Kami minta untuk tidak disebarluaskan, atau ditahan biar tidak ada dampak ke publik. Ini sebagai bagian dari pencegahan," kata Komisioner Bawaslu, Mochammad Afifuddin, di kantornya, Jakarta, Rabu 23 Januari 2019.

Afif mengungkapkan Bawaslu menggandeng Dewan Pers untuk mendalami dan menahan beredarnya tabloid Indonesia Barokah di berbagai daerah, sebelum mengambil sikap.

DPR Gelar Uji Kelayakan Calon Anggota KPU-Bawaslu pada 14-17 Februari

"Karena ini terkait apakah bagian dari produk jurnalistik atau tidak. Kita sedang menunggu koordinasi dengan Dewan Pers," ujarnya.

Bila Dewan Pers menyatakan tabloid ini bukan produk jurnalistik, maka ada kemungkinan ini akan masuk ke ranah pidana. Di mana Bawaslu akan bertindak melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu), yang di dalamnya ada unsur kepolisian dan kejaksaan.

Timsel Serahkan Daftar Nama Calon Anggota KPU dan Bawaslu ke Jokowi

"Bila kemudian ranahnya ada unsur hinaan dan lain-lain, di situ tentu dikaji di Gakumdu," ucapnya.

Saat ini Bawaslu mencoba fokus menahan peredaran tabloid tersebut. "Kita cegah untuk meluas dan koordinasi dengan jajaran kepolisian, tapi yang pasti biar tidak meresahkan dulu," katanya.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, menyatakan bila Dewan Pers menemukan pelanggaran dalam tabloid tersebut, Polri akan masuk melakukan penyelidikan. Tapi pihaknya perlu terlebih dulu dapat rekomendasi dari Dewan Pers.

"Apabila dalam assessment Dewan Pers menemukan ada pelanggaran jurnalistik, apabila ada temuan pidana di situ, Dewan Pers akan beri rekomendasi ke polisi untuk menindaklanjuti hasil assessment tersebut. Polri tidak akan bergerak dulu sebelum menerima rekomendasi dari Dewan Pers," katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, bila ada pihak yang melaporkan tabloid itu ke polisi, maka pihaknya tetap perlu rekomendasi Dewan Pers sebelum bergerak menindaklanjutinya. 

"Tidak apa-apa kami terima (laporannya), tetapi menindaklanjuti laporannya tersebut menunggu Dewan Pers dulu," katanya. 

Peredaran tabloid ini dapat perhatian pihak Badan Pemenangan Nasional (BPN) lantaran isi berita yang terlalu tendensius terhadap pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya