KPK Geram Kementerian Kehutanan Masih Berikan Izin ke Hartati Murdaya

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA –  Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode Muhammad Syarif mengakui sangat kesal dengan sikap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang masih saja menerbitkan izin kepada pemilik Berca Group, Siti Hartati Tjakra Murdaya. Sikap KLHK mencederai semangat pemberantasan korupsi.

Hartati diketahui pernah menyuap Bupati Buol, Amran Batalipu terkait pengurusan izin perkebunan sawit. Tapi saat kedua tertangkap oleh KPK, izinnya bukan berhenti, melainkan masih terus berjalan.

"Namun setelah yang bersangkutan itu bebas lahan itu tetap lost (diberikan). Padahal itu diperoleh dengan cara suap. Ini bagaimana KLHK harus izinnya dicabut," kata Laode saat menjadi pembicara dalam diskusi 'Korupsi Sumber Daya Alam' di kantornya, HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat, 25 Januari 2019.

Bentrok Warga dan Aparat di Perkebunan Sawit, 1 Tewas, Kapolda: Kami Tidak Gunakan Peluru Tajam

Pada perkaranya, Amran divonis pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp300 juta, adapun Hartati divonis dua tahun penjara dengan denda Rp150 juta. Menurut Laode itu sangat tidak adil, karena sumber daya alam di Indonesia banyak dijual murah segelintir pejabat.

"Itu tidak bisa diterima oleh KPK. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus introspeksi soal itu. Harusnya izin itu tidak jadi karena didapat dengan menyuap," kata Laode.

Sejauh ini ada lebih dari 24 orang pejabat yang diproses KPK karena terbukti korupsi di sektor kehutanan. Laode menyimpulkan, korupsi SDA bukan hanya soal keuangan negara, namun juga karena kegagalan pemerintah dalam mengelola SDA yang sejatinya untuk kemakmuran rakyat.
 

Ilustrasi Foto Firli Bahuri dan Karyoto (Sumber Majalah Tempo 26 November 2023)

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Setelah mempertimbangkan semua bukti-bukti pelanggaran etik yang dilakukan Firli saya menyimpulkan Firli memang bukan pribadi yang berintegritas.

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2024