Usai Divonis, Ahmad Dhani Langsung Ditahan di Rutan Cipinang

Terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, 28 Januari 2019
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Musisi Ahmad Dhani langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, pasca divonis 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus ujaran kebencian oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Ahmad Dhani Ungkap Sifat Unik Putri Mulan Jameela

Kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam, mengatakan bahwa saat ini yang bersangkutan sudah berada di rutan dan langsung proses administrasi. 

"Iya (ditahan) di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Kami lagi nunggu proses administrasi saja," ujar Hendarsam saat dikonfirmasi VIVA di Jakarta, Senin, 28 Januari 2019.

Ahmad Dhani Sebut Anak Sambungnya Pernah Dilamar Keluarga Kerajaan

Saat ini, kata dia, Ahmad Dhani ditemani Mulan Jameela dan Abdul Qodir Jaelani alias Dul.

Ahmad Dhani divonis hukuman 1,5 tahun penjara. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ahmad Dhani Ingin Jodohkan Dul dengan Tiara, Anak Mulan Jameela

“Mengadili, satu, menyatakan terdakwa saudara Dhani Ahmad Prasteyo alias Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan,” kata hakim ketua dalam persidangan.

“Menjatuhkan pidana Dhani Ahmad Prasteyo alias Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, memerintahkan terdakwa ditahan, menerapkan barang bukti untuk dimusnahkan,” lanjut hakim ketua membacakan putusannya.

Ahmad Dhani diduga telah menyebarkan ujaran kebencian atas mantan Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang saat itu sedang diberitakan menistakan agama Islam.

Ahmad Dhani didakwa dengan pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (ase)

Lihat proses vonis sidang Ahmad Dhani dan ketika digiring ke mobil tahanan dalam video di bawah ini:

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya