Bebas Bersyarat, Eks Bupati Indramayu Diminta Tidak Berpolitik

Mantan Bupati Indramayu Irianto Ms Syafiudin alias Yance di Bapas Cirebon
Sumber :

VIVA – Terpidana kasus korupsi pembebasan lahan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) I di Sumuradem Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2004, Irianto Ms Syafiudin alias Yance, menghirup udara bebas setelah mendapatkan bebas bersyarat.

Terpidana Korupsi Yance Dicopot dari Wakil Ketua DPRD Jabar

Pelaksana Tugas Kepala Bapas Klas 1 Cirebon, Eris Rastiyah menjelaskan, Yance menjalani masa bebas bersyarat dengan kewajiban lapor satu kali dalam sebulan. Dalam sekali pertemuan itu, Yance mendapat bimbingan pemulihan mental.

"Melaksanakan bimbingan dengan kami, alhamdulilah koperatif juga kalau beliau ke sini atau kita ke sana. Posisinya di Indramayu, sudah menjalani integrasi bebas bersyarat, sudah (di rumah)," kata Eris kepada VIVA, Selasa, 29 Januari 2019.

Kejagung Perintahkan Kejati Jabar Segera Eksekusi Yance

Yance menjalani masa bebas bersyarat dengan tinggal di rumahnya di Indramayu sejak 28 Agustus 2018 sampai 30 April 2020. "Tanggal 28 Agustus mulai dihadapkan ke kita ke Bapas, mulai bimbinganlah dengan kita. Tanggal itu menghadap ke sini selanjutnya berada di rumah dalam bimbingan kami," ujarnya.

Eris menambahkan, progres bimbingan yang dijalankan menunjukan tren positif sehingga Yance bisa kembali bersosialisasi di tengah masyarakat. Didampingi istriya Anna Sophanah, Yance menjalani pemulihan mentalnya setelah menjalani masa hukuman di Rutan Indramayu.

Kejaksaan Jabar Tak Ingin Permalukan Eks Bupati Indramayu

"Kita dari Bapas mempunyai tugas mengawasi dan membimbing klien bebas bersyarat satu bulan sekali bimbingan. Kita bisa melihat perkembangan mental fisik yang bersangkutan sejauh mana, kita lihat perkembangannya ada kemajuan," katanya.

Untuk pemulihan Yance, pihak Bapas juga bekerjasama dengan keluarga terutama dengan penjamin yaitu istri Yance Anna Sophanah. Selain kondisi mental, Yance juga mengalami struk. "Beliau kemarin itu sakit struk ringan kalau enggak salah, dalam kondisi itu kita catat kita laporkan. Yang jelas sakit, pulang dari sana struk kaki," ujarnya.

Larangan Berpolitik

Sementara itu, Plt Kepala Bapas Klas 1 Cirebon, Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Eris Rastiyah mengimbau Yance yang merupakan politikus Golkar itu untuk tidak aktif dalam agenda politik Pilpres maupun Pileg 2019 selama menjalani fase bebas bersyarat.

"Pak Yance dalam hal politik mungkin untuk sementara istirahat. Toh istrinya (Anna Sophanah) juga mengundurkan diri," ujar Eris.

Perlu diketahui, Anna mengundurkan diri dari jabatan Bupati Indramayu yang kemudian diberhentikan secara hormat oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Lanjut Eris, Yance yang tinggal di rumahnya, belum didapati beraktivitas politik.

"Jadi dalam pantauan kami tidak ada aktivitas itu. Memantau, tapi yang bersangkutan tidak ada terjun ke politik lagi, kebetulan Pak Yance enggak ada terjun politik sekarang," katanya.

Selain berpolitik, Bapas juga melarang Yance untuk plesiran ke luar negeri untuk alasan apapun. "Sebetulnya kalau di luar kota silahkan saja asal jangan ke luar negeri, kalau misalnya keperluan yang bersangkutan untuk berobat, kita enggak larang. Yang penting jangan ke luar negeri," tegasnya.

Sebelumnya, Terpidana kasus korupsi pembebasan lahan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) I di Sumuradem Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2004, Irianto Ms Syafiudin alias Yance, menjalani proses bebas bersyarat.

Yance yang menjalani masa hukuman empat tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Kabupaten Indramayu sejak 2016, kini telah dipindahkan ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) Klas 1 Cirebon untuk menjalani masa transisi.

Mahkamah Agung memvonis Irianto atau yang lebih dikenal dengan nama Yance 4 tahun bui dan denda Rp 200 juta subsider kurungan 6 bulan. Sebelumnya pada Juni 2015, ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Marudut Bakara, membebaskan Yance dari segala tuntutan jaksa.

Yance ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pada 13 September 2010. Dia diduga terlibat korupsi pembebasan lahan seluas 82 hektare untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) I di Sumuradem Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2004.

Jaksa penuntut umum mendakwa Yance melakukan penggelembungan harga tanah saat proses ganti rugi. Perbuatan Yance dalam pembebasan tanah pada 2004 itu diduga merugikan negara sebesar Rp4,1 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya