Alasan Rutan Cipinang Tolak Jaya Suprana Jenguk Ahmad Dhani

Jaya Suprana
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVA – Lieus Sungkharisma dan Jaya Suprana, hari ini, Minggu 3 Februari 2019, ditolak masuk oleh Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang untuk menjenguk politisi Gerindra Ahmad Dhani.

Ahmad Dhani: Napi di Cipinang Juga Siapkan Kotoran Manusia Buat Ahok

Lieus dan Jaya merasa sudah mendapatkan izin dari Kejaksaan untuk bisa menjenguk Dhani di Rutan Cipinang antara tanggal 1 sampai 8 Februari 2019 dan juga diperkenankan membawa makanan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Rutan Cipinang Oga Gioffani mengatakan bahwa penolakan kunjungan lantaran jadwal besuk tahanan adalah di hari kerja, Senin-Jumat. Sedangkan, Sabtu dan Minggu tidak ada jadwal kunjungan. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa jadwal dan aturan tentang kunjungan telah disosialisasikan kepada masyarakat, termasuk keluarga. 

Jaya Suprana Meninggal Dunia, Cek Faktanya

“Kami telah menempatkan pengumuman di depan rutan terkait peraturan kunjungan, jadwal, alur serta apa saja yang dilarang dibawa ke dalam rutan,” kata Oga, dalam keterangan tertulisnya, Minggu 3 Februari 2019.

Menurut dia, penempelan aturan di depan rutan Cipinang dilakukan agar masyarakat lebih mudah mengakses informasi dan tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaannya.

Ahmad Dhani Ungkap Sifat Unik Putri Mulan Jameela

"Walaupun mereka telah mengantongi surat izin dari pihak Kejaksaan, kami  tidak bisa berikan izin berkunjung karena hari Minggu bukan termasuk jadwal berkunjung tahanan," tegasnya.

Sementara itu, Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Basan Baran, Anas Saiful Ilham, menyebutkan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Pasal 20  ayat 1,  mengatakan bahwa izin kunjungan bagi penasehat hukum, keluarga dan lain-lainnya diberikan oleh pejabat yang bertanggung jawab secara yuridis atas tahanan itu, sesuai dengan tingkat pemeriksaan.

"Sedangkan pada ayat 2 menyebutkan bahwa  pengaturan mengenai hari, waktu kunjungan dan persyaratan lainnya, ditetapkan oleh Kepala Rutan," sambung Anas.

Ia pun menerangkan bahwa berdasarkan Pasal 21 pada peraturan tersebut menetapkan bahwa tanggung jawab yuridis atas tahanan ada pada pejabat yang menahan sesuai dengan tingkat pemeriksaan, tanggung jawab secara fisik atas tahanan ada pada Kepala Rutan.

"Pejabat yang bertanggung jawab secara yuridis adalah pejabat yang bertanggung jawab secara yuridis atas tahanan, yaitu penyidik, penuntut umum atau hakim," jelasnya.

Ia menambahkan atas aturan kunjungan tersebut adalah Surat Edaran Direktur Jenderal PAS No. PAS-320.PK.01.04.01 Tahun 2016 tentang Kunjungan pada hari Minggu.

"Namun memang kunjungan ini hanya berlaku untuk anak-anak yang ingin mengunjungi orang tuanya di lapas/rutan, dan diberlakukan satu kali setiap bulannya," ujar Anas.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya