KPK Usut Dana Hibah Rp50 Miliar Kemenpora ke KONI

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dana bantuan sebesar Rp50 miliar kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun 2018.

Kemenpora: Proses Transisi Pemerintahan Harus Diisi Gagasan Segar Anak Muda

Pendalaman tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap dana hibah dari pemerintah kepada KONI melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Dalam kasus itu, Deputi IV Kempora, Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen Kempora Adhi Purnomo dan staf Kempora Eko Triyanto diduga menerima suap dari Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Jhonny E. Awuy terkait penyaluran dana hibah Rp17,9 Miliar untuk pembiayaan Pengawasan dan Pendampingan (wasping) Atlet .

Kemenpora Dukung Turnamen PBSI Sumedang Open 2024

"Dari sejumlah saksi lain, selain bantuan wasping tahap dua sejumlah Rp17,9 Miliar itu, KPK juga mencermati mekanisme bantuan Rp50 miliar yang diterima KONI selama tahun 2018," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Kuningan Persada, Rabu, 6 Februari 2019.

Dana bantuan senilai Rp50 miliar yang dikucurkan untuk KONI tahun 2018 itu sejatinya diperuntukan untuk dana wasping sebesar Rp30 miliar dan bantuan operasional KONI sebesar Rp4 miliar. Selain itu, dana tersebut dialokasikan sebagai bantuan kelembagaan KONI senilai Rp16 miliar.  

Menpora Dito Beri Kabar Baik, Arab Saudi Komitmen Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20

"Sehingga diduga total dana Kemenpora yang mengalir sebagai bantuan ke KONI di Tahun 2018 adalah sejumlah Rp 67,9 Miliar," ujar dia.

KPK terus mendalami mekanisme dan proses pemberian dana kepada KONI. Untuk mendalami hal ini, tim penyidik KPK memeriksa Ketum KONI, Tono Suratman selaku saksi untuk tersangka Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy.

"Penyidik dalami keterangan saksi mengenai mekanisme pengajuan proposal dan kewenangan penggunaan dana bantuan dari pemerintah melalui Kempora kepada KONI," imbuhnya. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya