KY Diminta Pantau Vonis Bebas Bandar Narkoba

Ilustrasi barang bukti narkoba.
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis bebas terhadap bandar narkoba jenis sabu seberat 3,4 kg, dengan terdakwa Syamsul Rijal.

Polisi Surabaya Bongkar Kasus Narkoba, Sita 46 Kg Sabu

Anggota Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendesak Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung proaktif menyelidiki putusan  tersebut.

Dia menilai, putusan bebas yang dijatuhkan oleh hakim PN Makassar menjadi anomali dan menciderai semangat pemberantasan narkotika yang sejak awal diusung pemerintahan Jokowi-JK. 

Penangkapan Komika Fico Fachriza Buntut Konsumsi Tembakau Gorilla

“Informasi yang saya terima, baik Polri maupun kejaksaan telah memberikan bukti lengkap mengenai jaringan sabu 3,4 Kg tersebut namun hakim akhirnya menjatuhkan vonis bebas. Saya takjub dengan putusan tersebut, ini tak sesuai dengan ketegasan pemerintah atas pemberantasan narkoba,” kata Sahroni di Jakarta, Rabu 13 Februari 2019.

Dia mendorong KY menyelidiki untuk memastikan ada tidaknya hakim yang bermain atas putusan bebas bandar puluhan kilogram sabu-sabu tersebut. 

Istri Ardhito Pramono Datangi Polres Metro Jakarta Barat

“Komisi Yudisial dan Bawas MA harus proaktif memantau peradilan kasus besar, termasuk vonis bebas untuk bandar narkoba 3,4 Kg sabu yang banyak pihak nilai janggal ini. KY dan Bawas MA harus memastikan apakah ada hakim yang bermain dalam kasus ini atau tidak,” ucap dia.

Selain KY, politisi NasDem yang kembali menjadi caleg ini juga meminta pimpinan Polri dan kejaksaan untuk melakukan penyelidikan internal terhadap anggota yang menyidik hingga membuat tuntutan terhadap Syamsul Rijal. 

“Kapolri dan Jaksa Agung juga harus memerintahkan jajarannya melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. 

Sebelumnya, Syamsul Rijal dituntut selama enam tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp1 miliar subsider dua bulan penjara. 

Namun Selasa 8 Januari 2019, Majelis Hakim yang terdiri atas Mona Rika Pandegirot, Cenning Budiana dan Aris Gunawan menjatuhkan vonis bebas. 

Putusan ini ditanggapi JPU dengan pengajuan kasasi ke MA, Senin 21Januari lalu.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Makassar, Ulfadrian, kepada media memastikan bukti diajukan ke pengadilan sama dengan yang diserahkan oleh pihak kepolisian. (yns)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya