Jaksa Balik Mentahkan Eksepsi Ahmad Dhani

Ahmad Dhani di PN Surabaya, Kamis, 14 Februari 2019.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Nur Faishal (Surabaya)

VIVA – Sidang perkara pencemaran nama baik dengan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo digelar kembali di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis 14 Februari 2019. 

Ayu Aulia Laporkan Balik Kakak Angkat atas Pencemaran Nama Baik

Dalam sidang, jaksa penuntut umum balik mementahkan nota keberatan terdakwa yang disampaikan dalam sidang sebelumnya.

Ada tiga poin yang disampaikan jaksa. Pertama, soal tidak adanya tanggal dalam surat dakwaan jaksa. Dalam sidang sebelumnya, terdakwa menilai penulisan tanggal wajib dan diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Karena itu, terdakwa menilai jaksa ceroboh. 

Nasib Laporan Indra Kenz ke Korban, Kabareskrim: Bukan Pidana

Menanggapi itu, jaksa Rahmat Hari Basuki mengatakan, tanggal surat dakwaan sudah diterakan dan tercatat di panitera. "Kami sudah beri tanggal dan diterima oleh panitera PN Surabaya," kata jaksa. 

Kedua, soal penerapan pasal. Dalam sidang sebelumnya, penasihat hukum terdakwa menyoal penulisan Pasal 45 ayat (3) Juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE Tahun 2016 dalam surat dakwaan. Terdakwa berargumen, semestinya ialah Pasal 27 ayat (3) UU ITE Tahun 2008 Juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE Tahun 2016 tentang yang mengubah UU ITE sebelumnya. 

Roy Suryo Dipolisikan GP Ansor Atas Pencemaran Nama Baik Menag

Menurut terdakwa, Pasal 27 tidak termasuk dalam pasal yang diubah sebagaimana dimaksud dalam UU ITE Tahun 2016. Karena itu, pasal yang diterapkan dinilai terdakwa cacat hukum. Menanggapi itu, jaksa Rahmat mengatakan, penerapan pasal dalam dakwaan sudah benar. "Nanti hakim yang menilai," ujarnya. 

Pihak Ahmad Dhani juga mempertanyakan subjek hukum dalam perkara itu. Penasihat hukum menilai, surat dakwaan tak menyebutkan secara jelas siapa korban alias pelapor. Padahal, pasal yang diterapkan masuk kategori delik aduan. Terkait itu, jaksa Rahmat mengatakan bahwa korban dalam perkara itu bukan perseorangan, tapi organisasi atau badan hukum. 

"Dalam hal ini, kita bicara bahwa organisasi tersebut berbadan hukum, dia bukan objek, tetapi ada subjeknya, yaitu orang-orang yang ditunjuk sebagai ketua atau anggota itulah yang melaporkan," ujar jaksa. 

Dalam sidang hari ini, Dhani hadir dengan gaya santai. Dia mengenakan kemeja putih dan kopiah hitam tinggi, seperti kopiah biasa dipakai di Madura. Tidak terjadi kericuhan dari awal Dhani tiba hingga keluar dari area PN Surabaya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya