Logo timesindonesia

Urus KK dan KTP Cukup Melalui Kantor Pos, kok Bisa?

Kepala Dispendukcapil Kabupaten Malang Dr Ir Sri Meicharini saat berinteraksi dengan masyarakat yang mengurus dokumen kependudukan di kantor Dispendukcapil (foto : Binar Gumilang / TIMES Indonesia)
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Malang Dr Ir Sri Meicharini saat berinteraksi dengan masyarakat yang mengurus dokumen kependudukan di kantor Dispendukcapil (foto : Binar Gumilang / TIMES Indonesia)
Sumber :
  • timesindonesia

Inovasi terus dilakukan Dispendukcapil Kabupaten Malang, dalam rangka mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan terutama KTP dan KK. 

Terobosan terbaru itu, nantinya masyarakat Kabupaten Malang yang mengurus dokumen kependudukan tidak perlu jauh-jauh ke Kantor Dispendukcapil di Kabupaten Malang, cukup mendatangi kantor pos terdekat.

“Kami sudah bekerjasama dengan kantor pos terkait inovasi ini. Sedangkan tahapannya saat ini masih dalam pematangan,” ujar Kepala Dispendukcapil Kabupaten Malang, Dr Ir Sri Meicharini MM kepada TIMES Indonesia, Jumat (15/2/2019).

Lebih lanjut dia menjelaskan, mekanismenya terkait layanan pengurusan dokumen kependudukan juga melibatkan Diskominfo Kabupaten Malang.

“Sesuai mekanismenya, kantor Pos di masing-masing kecamatan menerima pengurusan dokumen kependudukan. Sedangkan datanya yang terinput harus terverifikasi secara online. Sehingga untuk melakukan hal itu, kami membutuhkan bantuan Kominfo,” tuturnya.

Menurutnya, setelah data tersebut valid, maka dokumen kependudukan segera diproses.

“Setelah dokumen baik itu KTP, KK, akta kelahiran dan akta Kematian selesai dibuat, maka kantor pos akan mengambilnya ke kantor kami. Kemudian kantor pos juga yang mengirimkan langsung kepada masyarakat maupun pemohon,” tuturnya.