KPU Kabupaten Malang Terima 1.339 Pemilih Tambahan
Senin, 18 Februari 2019 - 17:41 WIB
Sumber :
- timesindonesia
Menurutnya, dengan menggunakan form A5, atau surat pindah memilih, pemilih dapat memilih di luar TPS asalnya.
“Kami juga menerima laporan dari KPU dari berbagai daerah yang warga kabupaten Malang menggunakan hak suaranya di luar daerah. Prinsip kami masyarakat harus diberi kemudahan dalam menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2019 ini,” kata Ketua KPU Kabupaten Malang Santoko (*)