Polisi Gagalkan Peredaran 40 Kilogram Sabu di Sumatera Selatan

Peredaran 40 kilogram sabu digagalkan.
Sumber :
  • Sadam Maulana/VIVA.co.id

VIVA – Peredaran narkoba terbesar di Sumatera Selatan berhasil diungkap jajaran Kepolisian dari Polda Metro Jaya, Polda Sumatera Selatan dan Polresta Palembang, Sabtu 2 Maret 2019.

Demi Gaya Hidup Mewah, 9 Perempuan Terlibat Sindikat Narkoba Tempel di Denpasar

Dari pengungkapan kasus, polisi turut mengamankan sebanyak 40 kilogram sabu-sabu dan 40 ribu butir pil ekstasi dari dua tersangkanya asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Ismayandi Putra Wardana alias Andi (23) dan Rio Ramadhani alias Mirza (25).

Berdasarkan data yang dihimpun, penangkapan berawal dari informasi yang diterima Unit Reskrim dan Sat Narkoba Polresta Palembang tentang adanya narkoba yang akan masuk dalam jumlah besar ke Palembang.

Drama Korea Crash Akan Tayang Perdana di Disney+ Hotstar pada 13 Mei 2024

Setelah dilakukan pengintaian, akhirnya petugas berhasil menggerebek kedua tersangka di dua hotel yang berbeda. Andi ditangkap saat berada di kamar 505 Hotel Excelton, Kelurahan Demang Lebar Daun Palembang.

Dari penangkapan Andi, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 25 kilogram sabu, satu kantong plastik berisi empat kilogram pil ekstasi, satu unit handphone, dua KTP palsu dan dua kartu anjungan tunai mandiri. 

Brigjen Nurul Bicara Strategi STIK Lemdiklat Cetak Pemimpin Polri yang Mumpuni

Setelah Andi dibekuk, polisi langsung melakukan pengembangan. Dari 'nyanyian' Andi, petugas langsung menyambangi Mirza, di dalam kamar nomor 1011 Hotel Aston Kecamatan Kemuning Palembang.

Polisi turut menyita 15 kilogram sabu, tiga bungkus berisi pil ekstasi dengan berat 12 kilogram, tiga unit handphone, dua KTP palsu, lima ATM, satu paspor, satu tablet dan satu unit mobil Toyota Corolla.

"Ungkap kasus ini merupakan yang terbesar di Sumatera Selatan. Atas kerja sama Polda Metro Jaya, Polda Sumsel, dan Polresta Palembang, kami berhasil mengamankan keduanya," ungkap Kepala Polda Sumatera Selatan, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara, didampingi Kapolresta Palembang, Kombes Pol Didi Hayamansyah, Sabtu 2 Maret 2019.

Menurut Zulkarnain, keduanya masih ada kaitannya dengan kelompok Letto dan Noval yang terancam hukuman mati di Pengadilan Negeri kota Palembang.

Zulkarnain berharap kepada Jaksa dan Hakim, agar kedua pelaku dapat dijatuhi hukuman mati, menyusul ketua kelompoknya Letto.

"Karena kalau sampai barang-barang haram ini beredar, maka bisa satu sampai dua kabupaten teracuni. Maka dari itu, kedua pelaku harus dihukum mati," tegasnya.

Kasubdit III Dit Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Iqbal, menambahkan, penangkapan yang dilakukan ini berdasarkan dari pengembangan yang dilakukan usai penangkapan pada Jumat kemarin, 1 Maret 2019.

"Kami sebelumnya berhasil menangkap empat tersangka narkoba, salah satunya perempuan dengan barang bukti 10 kilogram sabu. Dari pengakuan mereka, ada jaringannya di Palembang. Lalu, kami berkoordinasi, sehingga tertangkaplah jaringan ini," terangnya.

Sementara tersangka Mirza mengatakan, bahwa dia hanya menyambut barang tersebut di dalam hotel. Dia mengaku mendapat upah sebesar Rp10 juta untuk mengantarkan barang tersebut.

"Kami tidak tau barang tersebut dari mana. Rencananya barang tersebut akan kami antar ke Jakarta menggunakan Kereta Api,” ungkap Mirza.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya